Sukses

Citilink Dilarang Terbangi Rute Jakarta-Pontianak Usai Ada Penumpang Positif Covid-19

Citilink dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 hari untuk rute Jakarta-Pontianak sejak tanggal 19 September 2020.

Liputan6.com, Jakarta Dinas Perhubungan Kalimantan Barat kembali memberikan sanksi kepada maskapai Citilink karena untuk kedua kalinya karena terbukti membawa penumpang terkonfirmasi COVID-19.

"Menindaklanjuti hasil pemeriksaan sampel swab dadakan dengan metode RT PCR yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 11 September 2020, terbukti maskapai ini membawa satu penumpang terkonfirmasi COVID-19 dari Jakarta ke Pontianak," kata Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Ignatius IK di Pontianak, seperti dikutip Antara, Minggu (20/9/2020).

Dia menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan sampel usap RT PCR oleh Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak terhadap 48 penumpang Citilink CG 9414 rute Jakarta-Pontianak tanggal 15 September 2020, 1 orang penumpang dmyatakan terkonfirmasi COVID-19.

"Terkait hal tersebut, berdasarkan pasal 8 ayat (5) Peraturan Gubenur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, dinyatakan bahwa maskapai penerbangan, operafor pelayaran dan operator bis dilarang membawa penumpang yang hasil tes cepat dan/atau tes usap PCR-nya positif COVID-19," tuturnya.

Berdasarkan hal tersebut, perusahaan maskapai Citilink dinyatakan telah melanggar ketentuan pasal 8 ayat (5) peraturan gubernur Kalbar nomor 110 tahun 2020 dan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (5) huruf a, yaitu dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 hari untuk rute Jakarta-Pontianak sejak tanggal 19 September 2020.

"Sebagai informasi bahwa kegiatan swab dadakan akan terus diintensifkan pada penumpang bandara dan pelabuhan yang akan masuk ke Kalimantan Barat terutama dari daerah zona merah. Setiap maskapai penerbangan yang kedapatan membawa masuk penumpang dari luar Kalbar dalam kondisi positif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap di terminal kedatangan bandara Supadio, akan dlberikan sanksi," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Citilink Pastikan 1 Penumpang Terindikasi Positif Covid-19 Penuhi Syarat Terbang

PT Citilink Indonesia membuat pernyataan pasca ditemukannya seorang penumpang pesawat yang terindikasi positif virus corona (Covid-19). Kasus itu ditemukan pada 11 September 2020 lalu setelah dilakukan pemeriksaan pada maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG 9414 tujuan Jakarta-Pontianak.

VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia Resty Kusandarina menyatakan, pihak maskapai telah melakukan kewajiban dan tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh penumpang telah memenuhi syarat dokumen perjalanan.

Termasuk adanya dokumen hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif, atau rapid test dengan hasil non-reaktif yang telah divalidasi oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) selaku perwakilan resmi dari pihak Kementerian Kesehatan sebagai syarat penumpang mendapatkan persetujuan terbang.

"Dapat kami sampaikan bahwa pada saat keberangkatan dari Jakarta penumpang tersebut telah memenuhi persyaratan dokumen yang telah tervalidasi sesuai dengan ketentuan persyaratan penerbangan yang berlaku," kata Resty dalam pesan tertulis yang disampaikan kepada Liputan6.com, Jumat (18/9/2020).

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji sempat berang pasca mendengar kabar adanya 1 penumpang positif corona di pesawat Citilink dengan rute Jakarta-Pontianak. Terlebih penumpang tersebut sempat menghilang saat hendak diisolasi.

"Satu orang ini lari. Dari Pekalongan, Jawa Tengah. Sekarang udah dapat orangnya," kata Sutarmidji kepada Liputan6.com beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan tak ingin main-main soal permasalahan Covid-19 di Kalimantan Barat. Dirinya juga menyatakan bakal memberikan sanksi kepada maskapai tersebut.

"Saya mau sanksi satu penerbangan. Satu orang yang dibawa penerbangan tersebut positif Covid-19. Selanjutnya diisolasi. Semua pekerja di-swab, maskapai disanksi," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Citilink adalah salah satu perusahaan maskapai penerbangan di Indonesia. Ini adalah anak perusahaan dari Garuda Indonesia.

    Citilink

Video Terkini