Sukses

Pertamina Jamin Pasokan BBM dan LPG Aman di Masa PSBB Jakarta

Pertamina memastikan kesiapan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dalam menghadapi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (III) memastikan kesiapan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dalam menghadapi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta yang efektif berlaku mulai hari ini, Senin (14/9/2020) sampai dengan dua minggu kedepan.

Unit Manager Communication Relations and CSR MOR III Eko Kristiawan menjelaskan, Pertamina termasuk dalam 11 bisnis yang diperbolehkan tetap beroperasi selama PSBB. "Operasional Pertamina, baik pada usaha hulu maupun hilir tetap berjalan. Kami memastikan pasokan dan stok BBM, LPG dan produk lainnya memadai untuk kebutuhan masyarakat," kata dia, Senin (14/9/2020)

Sebagai informasi, MOR III merupakan unit bisnis hilir yang menjalankan pemasaran BBM dan LPG Pertamina di wilayah Jawa bagian Barat, yakni Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Pada wilayah ini, Pertamina memiliki lebih dari 1.500 SPBU yang tersebar, serta 38 Pertashop di pelosok kecamatan, dan agen serta pangkalan LPG.

Eko menambahkan, Pertamina telah menjalankan sejumlah protokol pencegahan Covid-19 di SPBU, baik untuk konsumen kendaraan roda dua dan roda empat. Konsumen yang datang ke SPBU maupun Bright Store diharapkan mematuhi protokol COVID-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan di fasilitas yang telah disediakan setelah melakukan transaksi.

Pertamina juga menyediakan sarana pembayaran elektronik untuk konsumen yang akan bertransaksi secara non tunai (cashless).

Selain BBM, Eko juga memastikan ketersediaan pasokan liquefied petroleum gas (LPG) selama PSBB. Baik LPG subsidi 3 kilogram (Kg) maupun non subsidi untuk sektor rumah tangga yakni LPG Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg serta Bright Can. Adapun konsumsi normal rata-rata harian untuk produk LPG subsidi 3 Kg pada Agustus 2020 mencapai 7.130 metrik ton (MT) di seluruh wilayah MOR III.

"Masyarakat yang bukan kategori konsumen LPG subsidi dapat menggunakan LPG non subsidi Bright Gas yang telah tersedia di agen dan pangkalan resmi Pertamina, maupun outlet atau minimarket," tambah Eko. Lebih lanjut, untuk informasi produk dan layanan, masyarakat dapat menghubungi Call Center Pertamina 135.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Langgar Protokol Kesehatan Saat PSBB, Siap-Siap Didenda Rp 150 Juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan bahwa Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) pada Senin 14 September 2020.

Dalam PSBB ini ada pelarangan total sejumlah bidang untuk beroperasi. Namun, juga masih ada beberapa sektor yang bisa beroperasi dengan terbatas.

"Selama PSBB, 11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi kapasitasnya 50 persen," ujar Anies dalam konferensi pers secara daring, Minggu (13/9/2020).

Sebelas sektor yang masih diizinkan beroperasi di saat PSBB total adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar obyek vital dan kebutuhan sehari-hari.

Anies juga menuturkan, apa saja yang ditutup selama PSBB. Seperti sekolahan dan kawasan wisata ditutup sementara.

Berikut tempat yang ditutup:

1. Sekolah dan institusi pendidikan

2. Kawasan wisata dan taman rekreasi

3. Taman kota dan RPTRA

4. Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)

5. Tempat resepsi pernikahan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil).

Jika melanggar, Anies sudah menyiapkan beberapa sanksi. Jika pelaku usaha melanggar protokol kesehatan satu kali, maka akan mendapat sanksi penutupan paling lama 3 kali 24 jam. Jika pelaku usaha melanggar protokol kesehatan dua kali, maka akan diberikan denda sebesar Rp 50 juta.

Jika pelaku sudah melanggar protokol kesehatan tiga kali, maka akan mendapat denda sebesar Rp 100 juta. Selanjutnya jika kedapatan melanggar protokol kesehatan empat kali selama PSBB, maka akan didenda sebesar Rp 150 juta. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.