Sukses

Mendag Sebut E-commerce Bisa Jadi Solusi Atasi Dampak Pandemi

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kinerja sektor informasi dan komunikasi tumbuh positif sebesar 10,35 persen di kuartal kedua 2020.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menilai, keberadaan e-commerce atau niaga elektronik bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Para pemangku kepentingan di bidang ini diajak untuk tetap optimis dan terus bersinergi dalam menjaga roda perdagangan di Indonesia agar tetap maju.

“Perdagangan merupakan salah satu kunci pertumbuhan ekonomi bagi Indonesia, oleh karena itu sektor perdagangan harus terus bergerak,” ucap dia, Kamis (3/9/2020).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kinerja sektor informasi dan komunikasi tumbuh positif sebesar 10,35 persen di kuartal kedua 2020.

Sementara, jumlah pengguna internet di tanah air mencapai 143 juta jiwa atau 64 persen dari total polusi.

Agus menjelaskan, agar roda ekonomi terus berputar, Kemendag juga memberikan kesempatan akses pemasaran daring bagi UMKM, yang bekerjasama dengan platform niaga elektronik.

Pada 2020, sebanyak 1654 pelaku UMKM telah mengikuti pelatihan dan jumlahnya akan terus meningkat.

Kemendag juga melakukan pengawasan atas perdagangan melalui system elektronik berdasarkan aduan atau laporan masyarakat.

Adapun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia yang memanfaatkan niaga elektronik berpotensi meningkatkan kinerja perdagangan Indonesia.

Menurut data BPS, kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61 persen dari total PDB pada 2018. Sedangkan nilai ekspor non migas UMKM mencapai Rp293,84 triliun atau 14,37 persen dari total ekspor non migas nasional.

“UMKM merupakan rumah bagi 64 juta usaha yang menyerap 120 juta tenaga kerja. Ke depan, pendorong perekonomian Indonesia adalah teknologi, dan pandemi Covid-19 mengakibatkan percepatan penggunaan teknologi terutama niaga elektronik dalam menjaga roda ekonomi tetap bergerak,” ucap Mendag.

Menteri Agus menambahkan, diperlukan dukungan berbagai pihak dalam pengembangan niaga elektronik.

Dukungan tersebut, diantaranya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, memberikan fasilitas promosi, mendorong penggunaan perdagangan melalui system elektronik melalui pelatihan bagi pelaku UMKM maupun melalui fasilitator.

“Juga perlu sinergi kolaborasi kementerian embaga asosiasi, komunitas, serta menyiapkan basis data UMKM,” ujar Mendag.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mendag Minta Kominfo Blokir Situs Dagang Online yang Langgar Aturan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs-situs perdagangan online yang melanggar ketentuan.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, permohonan itu diajukan agar pihak konsumen dapat semakin terlindungi di tengah krisis pandemi Covid-19. Namun, ia tak menyebut rincian berapa situs dagang online yang dinilai melanggar aturan dan diminta dicabut izin usahanya.

"Terhadap pelaku-pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, kami merekomendasikan kepada Kominfo untuk men-take down website-website yang melakukan kegiatan usaha di luar ketentuan," ujar Veri dalam sesi teleconference, Kamis (3/9/2020).

Adapun bentuk pelanggaran utama bagi pelaku usaha e-commerce yang disoroti Kemendag yakni tidak memiliki izin usaha. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Lebih lanjut, Veri menyampaikan, Kemendag terus meningkatkan pelayanan terhadap konsumen. Salah satu caranya yakni dengan menyediakan portal pengaduan melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) serta Direktorat Pemberdayaan Konsumen.

"Apabila bukti pengaduan sudah cukup dan dapat ditindaklanjuti, kami dapat melakukan tindakan pemberian sanksi baik berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana. Jadi kita tahu di UU Perlindungan Konsumen (Nomor 8/1999) ada sanksi administratif maupun sanksi pidana," jelasnya.

Di sisi lain, Veri menyatakan, Kemendag juga tetap mempersilakan pelaku e-commerce untuk melakukan kegiatan dagang secara virtual. Dengan catatan, mereka tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.

"Kami tidak melarang pelaku usaha jualan di e-commerce. Tapi kami harap tetap ikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sanksi tetap diberikan, bahkan kalau didapat pelanggaran yg berulang kami tingkatkan proses pidananya," pungkasnya.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.