Sukses

Pemerintah Perpanjang Jangka Waktu Penempatan Dana di 4 Bank BUMN

4 bank BUMN mendapatkan penempatan dana dari pemerintah sebanyak Rp 30 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memperpanjang jangka waktu penempatan dana pemerintah di 4 bank BUMN atau bank yang tergabung dalam  Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah tersebut untuk mendukung prorgam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Jangka waktu penempatan tiga bulan dan akan diperpanjang. Presiden (Joko Widodo) minta diperpanjang," katakata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Kendati begitu, dalam pelaksanaan di lapangannya pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala. Setiap bulan pemerintah meminta kepada 4 bank BUMN yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, maupun BTN untuk melaporkan perkembangan penggunaan dana tersebut.

"Kita terus monitoring per bulan ke masing-masing bank bagaimana penggunaaan dana tersebut. Sehingga mekanismenya adalah revolving dengan penempatan dana tiga bulan di revolve untuk nanti enam bulan dan seterusnya," jelas dia.

Pemerintah juga akan terus monitoring penempatan uang negara sebesar Rp 30 triliun kepada empat bank BUMN. Hal ini dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan dana tersebut. "Ini dievaluasi selama tiga bulan. per bulan dimonitoring gimana bank gunakan dana tersebut," kata Sri Mulyani.

Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, penempatan dana ini harus dilakukan secara penuh kehati-hatian. Tak tanggung-tanggung dalam pengawasannya presiden juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, hingga lembaga terkait lainnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

4 Bank Himbara Dapat Penempatan Dana Rp 30 Triliun dari Pemerintah

Sebelumnya, 4 bank Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) mendapatkan penempatan dana dari pemerintah sebanyak Rp 30 triliun. Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai Rapat Terbatas, pada Rabu 24 Juni 2020.

Penempatan dana ini dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Menteri Keuangan akan menempatkan uang negara pada bank umum dan untuk tahap ini bank milik pemerintah, di dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Adapun, 4 bank Himbara yang dimaksud ialah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN). Sri Mulyani juga telah mengirimkan surat kepada Gubernur Bank Indonesia agar memindahkan dana pemerintah di bank sentral ke bank nasional tersebut.

"Tujuannya seperti ditekankan Pak Presiden, khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih. Jadi ini agar bank segera dan terus akselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya pemulihan sektor riil," kata Sri Mulyani.

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini