Sukses

Pinjam Uang dari Koperasi Kecil Tak Terdaftar, Amankah?

Kasus koperasi simpan pinjam (KSP) bermasalah masih marak terjadi hingga hari ini.

Liputan6.com, Jakarta Kasus koperasi simpan pinjam (KSP) bermasalah masih marak terjadi hingga hari ini. Terbaru, nasabah dari KSP Indosurya masih terus menuntut pertanggungjawaban dari kasus gagal bayar yang ditaksir bisa mencapai Rp 14 triliun.

Sementara itu, berdasarkan data Sektoral Risk Assesment yang dihimpun PPATK, sejak 2010 hingga Juni 2020, tercatat ada sebanyak 67.891 KSP. Namun, hanya 501 yang sudah terdaftar dan menyampaikan 297 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).

Lantas, amankah meminjam dana dari koperasi simpan pinjam yang belum terdaftar?

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, jumlah KSP di seluruh Indonesia kini berjumlah ribuan, dan banyak diantaranya yang berskala ekonomi kecil dan hanya melayani anggota untuk wilayah tertentu.

"Bayangkan koperasi tingkat RT di Wonogiri. Kan tidak mungkin skalanya besar. Saya enggak kebayang kalau koperasi di tingkat RT di Wonogiri, itu kan hanya transaksi tidak boleh di luar mereka. Kalau secara logika itu transaksinya kecil," ungkapnya kepada Liputan6.com, Jumat (12/6/2020).

Menurut Zabadi, bukan berarti koperasi kecil tersebut masuk ke dalam zona rawan lantaran belum terdaftar secara legal di PPATK.

"Terkadang orang terjebak, berarti koperasi yang tidak nge-link ke PPATK, tentu banyak. Tetapi saya kira itu tidak kemudian menjadikan koperasi sebagai tidak patuh terhadap kewajiban melapor tadi," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keperasi Skala Besar

Sementara untuk koperasi berskala besar, Kemenkop UKM dan PPATK telah sepakat bahwa mereka wajib mendaftarkan ke PPATK sebagai lembaga keuangan yang laik.

Adapun kategori koperasi simpan pinjam besar tersebut yakni sudah berbasis digital serta melayani transaksi antar daerah, antar pulau, bahkan hingga antar negara.

"Ini yang kemudian kami sepakat dengan PPATK, kami sedang listing sesuai dengan penilaian kesehatan dari PPATK, koperasi-koperasi yang masuk dalam nominasi sebagai wajib lapor tadi, kita terus edukasi dan sosialisasi pada mereka bersama PPATK," tukas Zabadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.