Sukses

Mulai Beroperasi, Tarif Tiket Kereta Api Reguler Melonjak 40 Persen

Adapun pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengoperasikan Kereta Api reguler jarak jauh Jumat, 12 Juni 2020.  Adapun pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Pembatasan penumpang bertujuan untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Penerapan kapasitas maksimum 70 persen ini membuat perseroan menyesuaikan tarif perjalanan KA jarak jauh khususnya KA komersial.

VP Corporate Communication KAI Joni Martinus membenarkan hal itu. "Ya, ada penyesuaian tarif untuk kereta jarak jauh komersial," ujar Joni kepada Liputan6.com, Jumat (12/5/2020).

Adapun, penyesuaian tarif tiket KA jarak jauh komersial tersebut berkisar hingga 40 persen.

"Penyesuaian tarifnya berkisar sekitar 40 persen, menyesuaikan secara proporsional dengan pembatasan kapasitas yg boleh mengangkut penumpang maksimal sebesar 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia di setiap kereta," jelas dia.

Joni juga menegaskan bahwa KA yang pelayanannya merupakan PSO (public service obligation) atau non subsidi harganya tetap dan tidak naik.

"Sedangkan KA yang Public Service Obligation (PSO) semuanya, tidak ada kenaikan tarif, artinya harga tiket tetap," tegasnya.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan

Adapun, mulai hari ini calon penumpang sudah bisa memesan tiket untuk keberangkatan H-7. Tarif tiket yang berlaku sudah mengalami penyesuaian secara otomatis.

Mengutip keterangan resmi KAI, Kereta Api yang dioperasikan kembali pada tahap awal ini di antaranya kereta dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi.

Sebelum naik, calon penumpang harus memenuhi ketentuan berikut:

- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan

- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-likeillness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test

- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler

Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.