Sukses

Kepala Bappenas soal Cukai Plastik: Kenapa Tidak?

Penggunaan produk hasil daur ulang (recycle) jauh lebih bermanfaat serta dapat mengurangi dampak pencemaran lingkungan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mendukung usulan pemerintah untuk mengenakan perluasan tarif cukai, salah satunya cukai kantong plastik.

Menurut Suharso, penggunaan produk hasil daur ulang (recycle) jauh lebih bermanfaat serta dapat mengurangi dampak pencemaran lingkungan.

"Saya kira bagus saja. Itu untuk merangsang supaya kita recycle kan, dan tidak menggunakan material yang merusak alam. Kenapa tidak?" ujar dia di Jakarta, Senin (24/2/2020).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengajukan kepada Komisi XI DPR RI untuk bisa menerapkan cukai kantong plastik, minuman berpemanis, dan cukai terhadap barang-barang yang menghasilkan emisi karbondioksida (CO2).

"Dalam UU Cukai, kita ditugasi untuk minta persetujuan Komisi XI kalau menambah BKC (Barang Kena Cukai)," ungkap Sri Mulyani.

Jika secara politik diputuskan bahwa cukai kantong plastik baru akan dikenakan tahun depan, maka pemerintah akan kembali menganggarkan pengenaan cukai atas kantong plastik dalam APBN 2021.

"Ini adalah kesepakatan dan semua usulan saya hargai," kata Sri Mulyani.

Sebagai catatan, pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah menetapkan penerimaan cukai atas kantong plastik sejak 2017. Dengan target penerimaan sebesar Rp 1,6 triliun pada 2017, sekitar Rp 500 miliar di 2018 dan 2018, serta Rp 100 miliar pada 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komisi XI DPR RI Setuju Penerapan Cukai Plastik

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui rencana pemerintah menerapkan tarif cukai terhadap produk plastik untuk menambah penerimaan negara, sekaligus mengurangi sampah.

Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat kerja (raker) Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang membahas ekstensifikasi barang kena cukai di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta.

"Ya sudah, kesimpulannya kita setujui,” kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto, dikutip dari Antara, Rabu (19/2/2020).

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan melalui persetujuan DPR, maka pihaknya akan melakukan desain ulang terhadap kebijakan tersebut dengan memperhatikan masukan-masukan dari anggota dewan.

“Sesuai dengan persetujuan DPR, kita akan melakukan lagi redesigning policy ini. Tadi masukan-masukan yang disampaikan kami perhatikan,” ujar Sri Mulyani. 

Sri Mulyani menjelaskan pihaknya ingin kebijakan tersebut menjadi pendorong ekonomi Indonesia di tengah kondisi global yang melemah sehingga ke depannya akan memperhatikan terkait waktu mulai penerapan, tarif, serta produk yang terdampak.

“Harus dilihat waktunya, berapa tarifnya, dan produk apa saja yang terkena. Nanti kita akan kaji secara hati-hati dan akan dibahas lagi,” katanya.

Menurutnya, melalui persetujuan tersebut tidak hanya akan menunjang ekonomi, namun juga sekaligus menjadi upaya untuk peduli terhadap masalah lingkungan yang saat ini sampah plastik telah mencapai 170 juta kilogram per tahun.

“Kami hargai, ini bagus sangat baik. Mereka sama dengan kami bahwa ada concern dan prihatin pada masalah lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengaku untuk saat ini pemerintah sedang fokus dalam melakukan upaya untuk menjaga perekonomian yang sedang sangat tertekan sehingga terkait waktu pertemuan berikutnya dengan DPR masih belum diketahui.

“Sementara ini kita akan lebih fokus bagaimana agar ekonomi kita tetap terjaga dalam situasi sekarang yang sangat tertekan, jadi nanti kita akan cari waktu dan cara yang paling tepat. Nanti akan dilihat semuanya,” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.