Sukses

JK Minta PNS Muda Bawa Kemakmuran bagi Masyarakat

Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) para PNS mempunyai tugas untuk membangun negeri ini untuk kemajuan, memakmurkan bangsa secara adil

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) coba berpesan kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 sebagai bakal PNS muda yang menggerakkan roda pemerintahan untuk bisa mengangkat perekonomian negara.

"Tujuan membangun pemerintah adalah membangun bangsanya secara adil. Tugasnya apa saja? Membangun negeri ini untuk kemajuan, memakmurkan bangsa secara adil," ujar dia dalam sesi Presidential Lecture bagi CPNS 2018 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Dia mengatakan, kemajuan ekonomi akan diikuti oleh pemberian lapangan kerja secara luas kepada masyarakat. Itu kemudian bakal turut memberikan penghasilan dan kemakmuran pada sebuah negara.

"Karena itulah, maka itu akan dicapai dengan teknologi yang baik. Teknologi yang baik juga bisa dicapai dengan pendidikan yang baik," imbuh dia.

"Karena itulah maka Anda (CPNS 2018) terpilih. Anda diangkat, diberikan penghasilan dan tunjangan yang baik jika berhasil melaksanakan tugas-tugas itu," sambungnya.

Selain itu, ia juga memperingatkan para calon PNS muda tersebut agar siap ditempatkan di mana saja di republik ini demi menjalankan tugas sebagai perwakilan pemerintah di daerah.

Tak lupa, JK pun mewanti-wanti para CPNS untuk mempersiapkan kualitas diri dalam menghadapi tantangan zaman, yang menurut kemampuan dalam hal berkreasi dan berinovasi.

"Jadi kombinasi antara sumber daya alam dan sumber daya manusia adalah kunci daripada kemakmuran dan kemajuan bangsa. Itu menentukan posisi kita dalam tingkat persaingan antar bangsa dan negara," ungkap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

BKN Minta PNS yang Kena Operasi Tangkap Tangan Diberhentikan Sementara

Menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) serta Bendahara Pengeluaran BPKD Pemerintah Kota Pematang Siantar beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merekomendasikan pemberhentian sementara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kedua instansi tersebut.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, KPK menyampaikan selain penetapan tersangka kepada Gubernur Kepulauan Riau, dua pejabat yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Pemprov Kepri.

Sementara untuk OTT Kepala BKD dan Bendahara Pengeluaran BPKD Pemkot Pematang Siantar juga sudah dilakukan penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumut atas kasus pemotongan insentif pekerja pemungut pajak.

Permintaan pemberhentian sementara PNS tersangka tindak pidana tersebut diajukan melalui surat Kepala BKN bernomor F 26-30/V 93-2/40 dan F.26-30/V 93-1/42 kepada Walikota Pematangsiantar dan Plt. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau selaku PPK bahwa PNS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kedua OTT itu harus diberhentikan sementara, berlaku akhir bulan sejak PNS tersebut ditahan.

Ketentuan pemberhentian tersebut harus dijalankan sesuai Pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 276 huruf c dan Pasal 280 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwa ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

"Pemberhentian sementara tersebut dilaksanakan hingga tersangka dibebaskan dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang, atau telah ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2019).

Sementara untuk Gubernur Kepulauan Riau, BKN mengingatkan larangan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai PPK.

Pemberhentian sementara bagi ASN tersangka terpidana ini menjadi rangkaian penegakan reformasi birokrasi yang telah bergulir selama ini.

Selain itu, kepada Walikota Pematang Siantar dan Plt. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau selaku PPK juga diminta memperhatikan hak PNS yang diberhentikan sementara, dengan memberikan uang pemberhentian sementara sesuai ketentuan perundang-undangan.  

3 dari 4 halaman

Siap-Siap, Penerimaan PNS Pontianak September 2019

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Pontianaksebentar lagi dibuka. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Multi Juto Batarendro menyebut sekitar bulan September.

Menurut Multi Juto, informasi itu menindaklanjuti pernyataan Menpan-RB saat rapat Apeksi di Semarang. Seperti ditulis Antara, Menpan RB menyampaikan kemungkinan penerimaan CPNS dibuka September tahun ini.

"Usulan formasi CPNS Pontianak tidak jauh berbeda seperti tahun sebelumnya, termasuk dari sisi jumlah yang diajukan ke pemerintah pusat. Pak Wali Kota Pontianak malah mengusulkan diajukan sebanyak 800 orang, tapi tetap ditentukan dari pemerintah pusat, seperti tahun sebelumnya diajukan 900 orang, tetapi yang diterima hanya 200-an formasi saja," kata Multi.

Tahapan penerimaan CPNS juga tidak jauh berbeda dengan pembukaan sebelumnya, jika dibuka pada September 2019, maka CPNS yang dinyatakan lulus mulai menerima gaji pada Januari-Februari 2020.

"Kebutuhan sumber daya aparatur negara itu harus cukup guna menunjang peningkatan pelayanan publik ke masyarakat, dan juga harus seimbang dengan rasio penduduk di Kota Pontianak," katanya.

Multi menambahkan, pihaknya juga sudah menganalisa tentang kebutuhan tersebut, baik jumlah ASN yang dibutuhkan, kualifikasi, kompetensi hingga peta jabatannya.

"Kebutuhan prioritas tetap pada sektor pendidikan dan kesehatan. Namun sektor lain juga menjadi perhatian, apalagi jika berkaitan dengan administrasi dan pelayanan publik," katanya.

Kebutuhan tambahan ASN sangat penting karena tahun 2019 menjadi puncak pensiun ASN. Kota Pontianak tahun ini ada 319 ASN yang pensiun.

"Secara nasional jumlah ASN yang pensiun mencapai satu juta orang," kata Kepala BKPSDM Kota Pontianak.

Ia menjelaskan, Wali Kota Pontianak mengusulkan diajukan sebanyak 800 orang CPNS Pontianak, tapi tetap ditentukan dari pemerintah pusat, seperti tahun sebelumnya diajukan 900 orang, tetapi yang diterima hanya 200-an formasi saja.

4 dari 4 halaman

Ingin Jadi Pengawas PNS? Pemerintah Buka Pendaftaran Anggota KASN

Pemerintah membuka peluang seluruh Warga Negara Indonesia untuk menjadi pengawas Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan menjadi Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) periode 2019-2024, menggantikan keanggotaan Komisioner KASN periode yang sebelumnya yang akan berakhir pada September nanti.

Berdasarkan Pengumuman Nomor 01/PANSELCAKASN/07/2019 tentang Seleksi Terbuka Anggota KASN Tahun 2019-2024 yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin, pendaftaran dibuka tanggal 11 Juli dan ditutup pada 22 Juli. Pendaftaran hanya secara online.

 “Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman daftar.menpan.go.id atau menu “Daftar” pada halaman utama situs menpan.go.id,” bunyi pengumuman itu, dikutip dari laman Setkab, Minggu (14/7/2019).

Kesempatan menjadi pengawas PNS ini dibuka untuk masyarakat yang memiliki kemampuan, pengalaman, serta pemahaman tentang kebijakan dan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Selain itu, harus memiliki pengalaman dalam pemerintahan maupun non pemerintah yakni perusahaan nasional, multinasional ataupun akademisi secara kumulatif paling singkat selama 15 tahun.

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti seleksi ini. Pelamar harus berusia paling rendah 50 tahun pada saat mendaftarkan diri serta berpendidikan minimal S2 di bidang administrasi negara, manajemen sumber daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan atau S2 bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang manajemen sumber daya manusia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • CPNS adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama.

    CPNS

  • PNS merupakan kependekan dari Pegawai Negeri Sipil.

    PNS

  • Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla atau sering ditulis Jusuf Kalla atau JK adalah Wakil Presiden Indonesia yang menjabat sejak 20 Oktober 2014.
    Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla atau sering ditulis Jusuf Kalla atau JK adalah Wakil Presiden Indonesia yang menjabat sejak 20 Oktober 2014.

    Jusuf Kalla