Sukses

Kementerian PUPR Kaji Proyek Tol di Atas Laut Jakarta

Proyek tol di atas laut tersebut akan menyambungkannya dari Pelabuhan Merak menuju sisi utara Jawa Barat melalui wilayah reklamasi di kawasan Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menyatakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini masih terus mengkaji rencana pembuatan tol laut yang bakal melewati sisi utara Jakarta.

Dia mengatakan, ada beberapa inisiatif usulan dalam penyusunan masterplan proyek tol laut tersebut. Seperti dengan menyambungkannya dari Pelabuhan Merak menuju sisi utara Jawa Barat melalui wilayah reklamasi di kawasan Jakarta.

"Kemudian ada beberapa inisiatif untuk mengembangkan sistem direct connection dari Tol Tangerang-Merak menuju Pelabuhan Merak. Ada beberapa pemikiran ke arah sana," jelas dia di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Usulan lainnya, ia menambahkan, tol laut ini juga akan dibangun di atas tanggul raksasa yang menjadi bagian dari proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang menjadi program Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR.

"Ide dulu kan cukup banyak yang beredar ya, mulai dari zamannya pak Dahlan Iskan ada juga tol yang terbentang di sepanjang pantai utara dan sebagainya, kan sudah berkembang. Kemudian NCICD sebagai proyek apakah dia akan memasukkan tolnya di dalam proses di pemerintah sekarang," paparnya.

Namun, Danang menyebutkan, seluruh rencana yang telah digarap oleh Ditjen SDA dan Bina Marga Kementerian PUPR belum tersusun menjadi masterplan final yang masuk ke meja BPJT.

"Jadi kalau sudah masuk ke tempat saya kan berarti sudah definitif. Tapi sekarang mungkin baru dibahas antara Ditjen SDA dengan Bina Marga," ujar dia.

"Tapi sampai hari ini itu masih sebatas di gagasan dan belum pernah ada official submission ke BPJT," Danang menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tarif Tol Semarang-Demak Ditetapkan Rp 1.124 per Kilometer

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah sah menetapkan konsorsium PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Misi Mulia Metrical sebagai pemenang pelelangan pengusahaan Jalan Tol Semarang-Demak.

Keputusan itu diambil berdasarkan surat Nomor PB.02.01-Mn/1347 tertanggal 17 Juli 2019 tentang Penetapan Pemenang Pada Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Demak Yang Terintegrasi Dengan Pembangunan Tanggul Laut Kota Semarang.

Berdasarkan surat penetapan pemenang lelang itu, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menginformasikan, Jalan Tol Semarang-Demak akan dikenai tarif sebesar Rp 1.124 per km untuk kendaraan Golongan I pada 2020.

"Perlu kami sampaikan, dalam surat penetapan pelelangan dari bapak Menteri (PUPR, Basuki Hadimuljono), disebut bahwa tarif tol awal Golongan I adalah Rp 1.124 per km pada tahun 2020," ungkap Kepala Bidang Investasi BPJT Denny Firmansyah di Kantor BPJT, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Kendati begitu, BPJT masih belum bisa menyebutkan kapan pihak konsorsium dapat memulai pengerjaan proyek Tol Semarang-Demak sepanjang kurang lebih 27 km. Adapun masa konsesi tol ini berlaku selama 35 tahun sejak surat perintah mulai kerja pertama diterbitkan oleh BPJT.

3 dari 3 halaman

Telan Investasi Rp 15,3 triliun

Sebagai informasi, pembangunan Tol Semarang-Demak menelan biaya investasi mencapai Rp 15,3 triliun dan ditargetkan berlangsung selama 2 tahun. Lahan yang dibutuhkan seluas 1.887.000 meter persegi, dan terbagi menjadi dua seksi, yakni Seksi I Kota Semarang dan Seksi ll Kabupaten Demak.

Pasca adanya penetapan memenang pelelangan, Denny melanjutkan, pihak konsorsium wajib membentuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk kemudian dilanjutkan proses penandatanganan perjanjian pengusahaan jalan tol paling lambat dua bulan setelah penetapan pemenang lelang.

"Badan usaha atau konsorsium pemenang lelang diwajibkan membentuk badan usaha jalan tol untuk menandatangani dan melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian pengusahaan jalan tol, serta memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM selambat-lambatnya dua bulan sejak tanggal surat penetapan," tuturnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.