Sukses

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Tingkat bunga penjaminan LPS berlaku pada 15 Mei 2019-25 September 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin, 13 Mei 2019, telah evaluasi dan menetapkan atas tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. 

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah menyebutkan, pada rapat tersebut ditetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum dan simpanan rupiah di BPR tidak berubah.

"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan 25 September 2019," kata dia di kantornya, Senin (13/5/2019).

Dia mengungkapkan,  rincian untuk simpanan di bank umum dalam rupiah yaitu 7,00 persen dan valuta asing 2,25 persen. Sedangkan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 9,50 persen.

Dia menuturkan, ada beberapa hal yang mendasari dan menjadi pertimbangan penahanan tingkat bunga pinjaman tersebut. Di antaranya adalah tren suku bunga yang relatif stabil serta kondisi likuiditas yang dianggap membaik.

"Tren suku bunga simpanan perbankan terpantau sudah melandai dan berada di level yang stabil. Kondisi likuiditas relatif membaik tapi masih terdapat beberapa risiko upside dan kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi stabil namun terdapat tantangan dari luar negeri," ujar dia.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ingin Jamin Dana Simpanan di Dompet Digital, LPS Gandeng OJK

Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih mengkaji rencana penjaminan dana masyarakat dalam dompet digital seperti Ovo milik Grab dan Go-Pay milik GoJek. LPS akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan dana dompet digital merupakan instrumen simpanan berbasis bank.

"Kita masih bicara paling tidak ada kepastian dulu dengan OJK juga. Bahwa apakah ini akan masuk sebagai produk simpanan dan apakah yang mengeluarkan bank atau bukan," ujar Anggota Dewan Komisioner LPS, Destry Damayanti di Century Park, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019.

Destry mengatakan, LPS selama ini menjamin produk simpanan yang dikeluarkan oleh perbankan. Sehingga, untuk menyasar dompet digital pihaknya butuh regulasi yang lebih mengikat dan terarah.

"Itu kan masih dalam pembicaraan. Karena gini, kita juga sebagai regulator harus melek juga terhadap perkembangan teknologi. Yang perlu kita definisikan dulu adalah bahwa pertama apakah produk ini yang namanya simpanan," jelasnya.

"Kedua, apakah produk ini dikeluarkan oleh bank. Karena secara undang-undang LPS hanya menjamin produk yang dikeluarkan oleh bank. Dan produk itu adalah simpanan. Jadi ini yang masih terus kita kaji," sambungnya.

Destry menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan kapan regulasi mengenai penjaminan simpanan di dompet digital dapat terbit dan berlaku efektif. "Saya belum bisa pastikan dan saya belum bisa tahu," tandasnya.

 

3 dari 3 halaman

LPS Kaji Perluasan Penjamin Dana untuk Fintech

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Destry Damayanti menyatakan, masih mengkaji untuk memperluas ruang lingkup penjaminan dana nasabah untuk teknologi finansial atau fintech.

Pihaknya tidak ingin terburu-buru meskipun keberadaan uang elektronik kini perkembangannya cukup pesat.

"Kita tahu sekarang sudah banyak beredar (uang elektronik) contohnya Gopay. Tetapi karena sifatnya bukan tabungan kami belum bisa masuk ke ranah sana," ujar Destry di acara Economic Outlook, Kamis, 28 Februari 2019.

Apabila mengacu kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpana, LPS hanya bisa menjamin simpanan dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Sedangkan, dana nasabah yang ditempatkan lewat fintech sifatnya bukan simpanan.

"Jadi sejauh ini kalau untuk (dana) fintech peer to peer lending kami serahkan ke OJK," imbuhnya.

Oleh karena itu, LPS telah membentuk tim kecil dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menindaklanjuti hal tersebut.

Sebab, diakuinya banyak pertanyaan terkait penjaminan LPS untuk dana di uang elektronik tersebut.

"Nah apakah ini (crorwdfunding) bisa masuk sebagai definisi simpanan. Kalau masuk definisi simpanan tentunya ada implikasi pada UU LPS, bahwa itu juga termasuk jaminan," ujar dia

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.