Sukses

Tambang Emas yang Longsor di Sulut Beroperasi Ilegal

Kementerian ESDM menyatakan sebelum peristiwa longsor terjadi instansinya telah melayangkan surat ke pemda dan keamanan untuk menertibkan penambangan ilegal.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, tambang emas di Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara yang longsor merupakan tambang ilegal yang dioperasikan masyarakat.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, kegiatan penambangan emas di Bolaang Mongondow Sulawesi Utara berjalan tanpa izin.

"Tambang emas di Sulawesi Utara longsor itu ilegal," kata Agung, di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Dia mengaku tiga bulan sebelum peristiwa longsor terjadi instansinya telah melayangkan surat ke pemerintah daerah (pemda) dan keamanan untuk menertibkan penambangan ilegal di wilyah tersebut. Ini karena penertiban ta‎mbang ilegal menjadi wewenang pemda. 

"Tiga bulan lalu Kami sudah megirimkan surat ke pemerintah daerah dan pihak keamanan," tuturnya.

Agung pun megaku prihatin atas peristiwa tersebut, untuk kedepannya harus ada penertiban yang lebih masif agar perisitwa serupa tidak terulang kembali.

"Saya ucapkan dukacita untuk keluarga korban longsor tambang emas di Sulawesi Utara,"‎ tandasnya.

‎Untuk diketahui, longsor tambang emas di Bolaang Mongondow Sulawesi Utara terjadi pada Selasa malam (26/2/2019), dilaporkan ada 60 warga yang tertimbun longsor.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Detik-Detik Tambang Emas di Bolaang Mongondow Runtuh

Proses evakuasi terhadap puluhan penambang yang tertimbun longsor di areal Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, Selasa (26/02/2019) masih terus dilakukan. Bagaimana peristiwa itu terjadi?

Kepala Seksi Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bolmong Abdul Muin Paputungan mengungkapkan, peristiwa longsor terjadi di dalam lubang pengambilan material olahan emas ilegal lokasi Busa dalam areal kontrak karya PT JRBM pada Selasa 26 Februari 2019 sekitar pukul 21.00 Wita.

"Saat itu diperkirakan puluhan warga masyarakat sedang berada di dalam lubang untuk mengambil material olahan emas, karena banyaknya warga yang sedang mengambil material olahan emas dengan cara digali dengan menggunakan linggis," ungkap dia.

Benturan linggis dengan dinding lubang itulah yang kemudian membuat area pertambangan itu ambruk. Warga yang berada di dalamnya tertimpa reruntuhan dinding. Diketahui, lokasi tersebut sejak tahun 2018 dijadikan warga sekitar untuk mengambil material olahan emas secara ilegal.

"Pada saat terjadi longsor diperkirakan terdapat puluhan warga yang sedang berada di dalam lubang untuk mengambil material olahan emas," ungkap dia.

Runtuhnya dinding lubang tambang itu segera diketahui warga yang berada di luar lubang. Mereka langsung menghubungi warga lainnya untuk meminta bantuan. Proses evakuasi seadanya mulai dilakukan sejak Selasa tengah malam, sebelum datangnya bantuan peralatan yang lebih memadai.

Paputungan menyebutkan, data sementara diperkirakan sebanyak 60 orang lebih tertimbun material longsoran tanah dan bebatuan di lokasi areal tambang rakyat.

Hingga siang ini, sudah berhasil di evakuasi sebanyak 16 orang dengan rincian orang meninggal dunia 2 orang dan 14 orang luka ringan dan berat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.