Sukses

Prabowo Janji Siap Kembalikan Tanah di Kalimantan, Ini Caranya

Cara Prabowo jika benar ingin mengembalikan lahan HGU di Kalimantan dan Aceh.

Liputan6.com, Jakarta - Capres nomor 02 Prabowo Subianto terkuak memiliki lahan ratusan ribu hektar di Kalimantan Timur dan Aceh. Fakta ini diungkap langsung oleh Presiden Jokowi di panggung debat.

"Saya tahu Pak Prabowo punya lahan luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektare, dan 120.000 hektare di Aceh Tengah. Ingat, pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan di masa pemerintahan saya," kata Jokowi, Minggu malam 17 Februari 2019 di Jakarta.

Prabowo tidak menyanggah fakta tersebut, tetapi ia menyatakan status tanah itu adalah Hak Guna Usaha (HGU). Ia pun siap mengembalikan ke negara jika perlu.

"Tanah saya kuasai ratusan ribu hektare benar, itu HGU (hak guna usaha), milik negara. Itu benar, negara bisa ambil. Untuk negara saya rela daripada ke orang asing lebih baik saya kelola. Saya nasionalis dan patriot," tegasnya.

HGU berarti tanah milik negara yang digunakan oleh warga atau badan hukum di Indonesia untuk kegiatan ekonomi seperti pertanian, perikanan, atau peternakan. Pertanyaannya. Bisakah Prabowo lepaskan begitu saja seperti janjinya?

Berdasarkan UU No. 5 tahun 1960 yang mengatur HGU, status tanah HGU ternyata bisa dihapus karena sejumlah hal, salah satunya dilepaskan pemegang haknya dan dicabut untuk kepentingan umum. Itu tertuang pada pasal 34 huruf c dan d.

Berdasarkan aturan itu, pihak pemerintah bisa mencabut HGU milik Prabowo jika memiliki argumentasi kepentingan umum. Begitu pun Prabowo sebetulnya bisa langsung melepaskan tanah HGU miliknya sesuai janjinya di panggung debat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Soal Pembebasan Lahan, Jokowi Sebut Tak Ada Ganti Rugi tapi Untung

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi menegaskan terkait pembebasan lahan, pihaknya sudah tak lagi menerapkan sistem ganti rugi selama kepemimpinannya. Sistem yang dijalankan bahkan menerapkan ganti untung.

Dengan begitu, selain proyek infrastruktur yang diprogramkan tetap terlaksana, masyarakat yang terkena dampak juga lebih sejahtera. "Soal ganti rugi konflik pembebasan lahan, kita tidak ada ganti rugi, yang ada ganti untung," ujar Jokowi. 

Banyaknya konflik yang terjadi sebelumnya, mayoritas dikatakan karena anggaran pembebasan lahan cukup kecil. Besarannya hanya 2-3 persen dari nilai proyeknya.

"Seharusnya potensi dana pembebasan lahan tersebut kenapa tidak dinaikkan menjadi 4-5 persen," ujar Jokowi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.