Sukses

SSCASN Dibuka Hari ini, Berikut Panduan Cara Pendaftaran Online PPPK 2019

https://sscasn.bkn.go.id dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB nanti.

Liputan6.com, Jakarta Selesai rangkaian seleksi CPNS 2018, kini pemerintah tengah kembali disibukkan untuk mempersiapkan proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahap 1 yang akan dimulai Februari 2019 ini.

Dikutip Liputan6.com (24/1/2019), Beleid yang mengatur hal ini sudah terbit pada Desember 2018. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.

Rekrutmen PPPK bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional. Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional.

Tujuan lainnya adalah, mendapatkan pegawai yang langsung didayagunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi. Dengan skema ini, pemerintah juga hendak 'memulangkan' para diaspora untuk berkarya di Tanah Air.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rekrutmen P3K Akan Dimulai

Nah, rekrutmen P3K tahap pertama akan segera dibuka. Kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak dan menjadi prioritas Pemerintah menjadi salah satu alasan diselenggarakannya rekrutmen P3K.

Sistem pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) via https://sscasn.bkn.go.id yang dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB nanti.

Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Rekrutmen P3K pada tahap I meliputi THL Penyuluh, Dosen PTN Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian.

Dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

3 dari 4 halaman

Rekrutmen Tahap Pertama P3K Dikhususkan Untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2)

Pada tahap pertama pendaftarannya, formasi yang tersedia adalah guru atau dosesn, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat.

Sedangkan pada tahap kedua, akan dibuka untuk formasi umum. Menurut rencana, rekrutmen PPPK tahun 2019 ini sebanyak 150.000 formasi. Tahap kedua ini akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada April 2019.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi formasi Papua dan Papua Barat, serta daerah yang terdampak bencana, yaitu di Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong. Terdapat 48 pemda yang mengalami penundaan seleksi CPNS 2018.

“Prinsipnya, dilakukan secara bertahap, tanpa mengganggu kontestasi Pilpres dan Pileg serentak, yang akan berlangsung April mendatang,” ujar Syafruddin mengutip Kominfo (24/1/2019).

4 dari 4 halaman

Panduan Syarat Mendaftar Online P3K 2019

Setiap warga Negara Indonesia berhak ikut mendaftar P3K dengan kriteria seperti ini. Berikut syarat-syarat pendaftaran calon P3K 2019:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini