Sukses

Guru Honorer Pantas Mendapatkan Peningkatan Kesejahteraan

Tenaga pendidikan dan kesehatan honorer ‎memang sudah pantas mendapat peningkatan kesejahteraan.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah memberikan tunjangan untuk guru honorer, dengan besaran nominal setra Upah Minimun Provinsi (UMP)‎ dinilai sudah tepat. Namun harus ada perubahan skema honorer untuk jangka panjang.

Pengamat Kebijakan Publik Robert Endi Jaweng mengatakan, rencana pemberian tunjangan untuk guru honorer tepat untuk meningkatkan kesejahteraan dalam jangka dekat. Sebab saat ini pendapatan guru honorer masih memprihatinkan.

"Memang guru dan bidan sebaga garda terdepn pendapatannya rata-ratanya kecil. Memang harus diberikan subsidi negara," kata Robert, Kamis (24/1/2019).

Robert menekankan, tenaga pendidikan dan kesehatan honorer ‎memang sudah pantas mendapat peningkatan kesejahteraan. Sebab, kedua profesi tersebut sangat dibutuhkan masyarakat.

‎"Saya kira itu untuk dalam jangka pendek meningkatkan kesejahteraan tenaga guru dan kesehatan. Diluar itu nggak usah karena proses perekrutanya parah, di daerah itu supir dan pelayan rumah tangga juga honorer," tuturnya.

Menurut Robert, pemberian tunjangan untuk guru honorer‎ hanya menjadi solusi jangka pendek untuk meningkatkan kesejahteraan. Sehingga pemerintah harus memikirkan nasib kedepanya, yaitu mengangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan proses seleksi yang telah ditetapkan, serta menjadikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kedepan itu nggak boleh ada lagi honorer, itu hilang karena mandat Undang-Undang Aparatur Sipil negara hanya ada dua PNS dan PPPK," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mendikbud Usul Guru Honorer Dapat Tunjangan Setara UMR

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy  mengusulkan agar tunjangan guru honorer akan sesuai dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing daerah. Hal ini telah disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan anggaran khusus untuk tunjangan guru honorer tersebut.

Menurut dia, pemerintah memiliki tiga skema dalam mengatasi masalah guru honorer di Indonesia. Pertama, melalui seleksi CPNS dan kedua lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Meskipun demikian dia mengakui tentu masih ada guru honorer yang tidak terakomodasi oleh dua skema tersebut. Mereka inilah yang diusulkan untuk mendapatkan tunjangan setara UMR.

"Kemudian kan masih ada tersisa guru honorer lah itu yang kita usulkan ke Bu Menteri Keuangan agar mereka ini dipastikan bisa mendapatkan tunjangan minimum upah minimum regional (UMR) di masing-masing daerah," kata dia, saat ditemui, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (23/1).

Menurut dia, dalam usulan tersebut, dia meminta agar untuk tunjangan guru honorer tersebut masuk dalam alokasi dana alokasi umum (DAU) agar tidak membebani keuangan daerah.

"Saya sebagai Menteri Pendidikan meminta supaya itu masuk di dalam anggaran APBN, DAU, tidak dibebankan ke APBD, karena kalau dibebankan ke APBD kita tidak bisa memaksa daerah untuk mengalokasikan, tapi kalau nanti masuk dalam DAU, terutama DAU untuk gaji guru, itu sehingga kita bisa kontrol," ungkap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.