Sukses

Daftar Ruang Terbuka Hijau yang Telah Dibangun Kementerian PUPR

Di samping pembangunan infrastruktur, Kementerian PUPR juga fokus pada pengembangan lansekap dan penghijauan kota.

Liputan6.com, Jakarta - Kebun Raya Jompie kini menjadi ikon wisata di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Selain sebagai tempat untuk mengetahui ragam tumbuhan dan bunga, pengunjung juga bisa bersantai menikmati suasana dan panorama ruang terbuka hijau yang ada di tengah kota tersebut.

Pembangunan Kebun Raya Jompie yang memiliki luas 13,5 hektare, mendapat dukungan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pada 2016, melalui Dorektorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya, dibangun beberapa infrastruktur pendukung senilai Rp 9,8 miliar.

Anggaran yang dikeluarkan digunakan untuk penataan boulevard, pergola, area parkir, pos jaga, rumah kaca, prasarana pembibitan, kebun nursely, flower bed, viewing deck, prasarana pengomposan, papan informasi dan nama, dan pekerjaan site.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan, peran Kementerian PUPR dalam membangun ruang terbuka hijau (RTH) tidak hanya memberikan dampak positif dari sisi keindahan namun juga memberikan kontribusi terhadap konservasi air, tanah, dan perbaikan kualitas udara.

“Di samping pembangunan infrastruktur, Kementerian PUPR juga fokus pada pengembangan lansekap dan penghijauan kota," tuturnya dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (5/8/2018).

"Program peningkatan kualitas kota dilakukan melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk menambah luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH)," tambah dia. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembangunan Berbagai RTH

Pada 2016, Kementerian PUPR juga membangun 3 RTH lainnya yakni Taman Parakan di Kabupaten Temanggung, Taman Putroe Phang di Banda Aceh dan Taman Adipura di Kota Bontang.

Ketiga RTH tersebut telah dimanfaatkan masyarakat dan menjadi tujuan wisata serta tempat berinteraksi warga kota.

Pembangunan RTH oleh Kementerian PUPR diharapkan bisa dijadikan contoh bagi Pemerintah Daerah untuk mengembangkan RTH lain di kotanya.

Hal ini sekaligus dalam rangka pemenuhan RTH di kawasan perkotaan sebesar 30 persen dari luas wilayah kota yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privasi sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.