Sukses

Kementerian PUPR Bantah Ambil Alih Proyek 6 Ruas Tol Dalam Kota

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membantah telah mengambilalih proyek enam ruas tol dalam kota DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) membantah telah mengambilalih proyek enam ruas tol dalam kota DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di sela kunjungan Presiden Jokowi ke Jakabaring Sport City Center Palembang, Sabtu (14/7/2018).

"Tidak ada itu (ambilalih). Mohon dicek lagi apa bahasanya seperti itu. Tol itu urusannya dari dulu BPJT dan PUPR, bukan dengan pemda,” ujar dia, seperti dikutip dari laman Antara.

Basuki menambahkan, siapa pun yang hendak buat jalan tol yang juga merupakan bagian dari jalan nasional, regulasinya berurusan dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.

"Jika terkait dengan enam ruas tol DKI Jakarta, perkembangan terakhir sesuai Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017 termasuk salah satu Proyek Strategis Nasional,” ujar Basuki.

Mengapa masuk PSN, antara lain supaya ada dana talangan pemerintah untuk pembebasan lahan. Selain itu, akan dimulai proyeknya pada 2018-2019.

Basuki menuturkan, jika ada Pemda menolak jalan tol, seharusnya ada surat resmi kepada BPJT PUPR. "Hal itu tidak ada karena urusan tol memang dengan pusat dalam hal ini BPJT," kata dia.

Basuki menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi penanggung jawab proyek itu akan berikan klarifikasi kepada publik pekan depan.

"Ini mungkin adalah salah pengertian," ujar Basuki.

Berdasarkan data BPJT, proyek enam ruas tol dalam kota terdiri dari tiga tahap pembangunan dan total panjang enam ruas tol dalam kota adalah 69,7 km dengan nilai investasi Rp 41,17 triliun.

Tol ini terdiri atas Ruas Tol Semanan-Sunter sepanjang 20,23 kilometer, Ruas Tol Sunter-Pulo Gebang 9,44 kilometer, dan Ruas Tol Duri-Pulo Gebang-Kampung Melayu 12,65 kilometer.

Selanjutnya, Ruas Tol Kemayoran-Kampung Melayu 9,6 kilometer, Ruas Tol Ulujami-Tanah Abang 8,7 kilometer dan Ruas Tol Pasar Minggu-Casablanca 9,16 kilometer.

Kepala BPJT, Herry Trisaputra Zuna menuturkan, enam ruas tol itu akan dibangun melayang (elevated).

Tol ini dibangun untuk akomodasi kepadatan lalu lintas di Jakarta di masa mendatang yang diperkirakan terus bertambah.

Walau sempat diisukan batal dikerjakan, namun proyek ini terus berjalan. Saat ini sudah masuk tahap konstruksi pada seksi Kelapa Gading-Pulo Gebang sepanjang 9 km.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditolak Anies, Kenapa Proyek 6 Ruas Tol Dalam Kota Berlanjut?

Sebelumnya, proyek enam ruas tol dalam kota akan tetap dilanjutkan. Padahal, Gubernur DKI Anies Baswedan berjanji menolaknya saat berkampanye di Pilkada 2017.

Ia menjelaskan latar belakang di balik berlanjutnya proyek tersebut. Menurut Anies, proyek itu diambil alih oleh pemerintah pusat.

Pengambilan melalui Perpres Perubahan Nomor 58 Tahun 2017 pada 15 Juni 2017. Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Dengan adanya perubahan perpres tersebut, ada 55 proyek baru yang masuk dalam proyek strategis nasional, termasuk proyek enam ruas tol dalam kota.

"Wewenangnya kemudian diambil di pemerintah pusat, jadi tidak lagi ada di pemerintah daerah," kata Anies di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 13 Juli 2018.

Karena hal itu, dia mengharapkan masyarakat tidak mengira proyek tersebut dilanjutkan saat kepemimpinannya bersama Sandiaga Uno. Ia berjanji akan mengungkapkan proses keluarnya Perpres Pengambilalihan Proyek 6 Ruas Tol Dalam Kota.

"Jadi jangan sampai dikira bahwa kita yang meneruskan. Saya tidak ceritakan belakang layar sampai semua selesai," jelas Anies.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.