Sukses

Begini Langkah Sri Mulyani Bayar Tambahan Subsidi Solar

Kementerian ESDM berencana menambah subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar. Hal ini dilakukan dangan hitung kenaikan harga minyak dunia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menambah subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar atau subsidi solar. Hal ini dilakukan dangan memperhitungkan kenaikan harga minyak dunia.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah membahas rencana kenaikan subsidi tersebut. Pembayaran tambahan subsidi solar akan dibayarkan sesuai dengan rekomendasi setelah audit BPK.

"Kemarin kita sudah membahas, mekanisme untuk penyelesaian biasanya BPK yang ke depan. Kemarin sudah cukup besar yang dibayar sesuai dengan audit," ujar dia ketika ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Oleh karena itu, penambahan subsidi solar akibat naiknya harga minyak dunia  juga akan menempuh mekanisme pembayaran pasca diaudit BPK.  "Dan yang sekarang kita menunggu audit BPK lalu untuk membayar yang selanjutnya," ujar dia. 

Sri Mulyani kembali menegaskan penambahan subsidi solar tidak akan akan dimasukkan dalam APBNP. "Oh enggak (dalam APBNP)," kata dia.

 

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kementerian ESDM Usul Kenaikan Subsidi Solar Tanpa Proses APBN-P

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan penambahan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tanpa menggunakan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). Subsidi Solar rencananya akan ditambah menjadi Rp 1.000 per liter, sehingga subsidinya menjadi Rp 1.500 per liter. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, salah satu pilihan mekanisme penambahan subsidi BBM adalah menggunakan cadangan devisa. Hal ini dilakukan untuk menghindari penambahan subsidi Solar tanpa menggunakan APBN-P.

"Iya (cadangan devisa) salah satunya ya. Kalau yang Kementerian Keuangan nanti mekanismenya seperti apa," kata Ego, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 17 Mei 2018.

‎Menurut Ego, penambahan subsidi Solar tanpa menggunakan mekanisme APBN-P karena untuk mempersingkat waktu. Pasalnya, jika melalui mekanisme APBN-P harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu.

"Kalau sampai perumpamaan terjadi lewat APBN-P, BBM masuk lagi segala macam. Ini kenapa sih pemerintah ribet banget, kenapa DPR sesuatu yang untuk rakyat ribet segala macam," ujarnya.

‎Ego mengungkapkan, penambahan subsidi Solar dilakukan dengan cepat, untuk meringankan PT Pertamina (Persero) sebagai penyalur solar bersubsidi. Pasalnya, saat ini Pertamina menjual Solar subsidi dengan harga yang jauh lebih rendah dibanding harga pasar.

"Sudah bisa bayangin Pertamina kita enggak pengen Pertamina kolaps, memang DPR pengen Pertamina kolaps? Enggak mau juga," tutur dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.