Sukses

Rugikan Negara, Bea Cukai Kudus Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

Sepanjang tahun ini, ‎Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kudus, Jawa Tengah, telah menindak 74 kasus rokok ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan jutaan batang rokok ilegal sampai pita cukai yang merupakan hasil penindakan sepanjang Februari- Juli 2017. Atas upaya penindakan ini, penerimaan perpajakan yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 3,98 miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Iman Prayitno mengungkapkan, barang bukti yang hasil dari penindakan Bea Cukai Kudus selama periode Februari-Juli 2017 dengan perkiraan berat barang sebanyak 18 ton.

"Pemusnahan ini yang kedua kalinya sepanjang tahun ini," kata dia saat acara Pemusnahan Rokok Ilegal di kantor Bea Cukai Kudus, Selasa (19/12/2017).

Adapun barang-barang yang dimusnahkan, berupa 32 buah alat pemanas, 166 rol kertas CTP (cigarette ‎typping paper), 376 kilogram (kg) kertas etiket (bungkus rokok), dan 144 kg filter rokok.

Selain itu juga dimusnahkan 46 kg plastik OPP (plastik pembungkus etiket rokok), 140.458 keping pita cukai diduga palsu, 9.266.384 batang sigaret keretek mesin (SKM) dan 3.320 kg tembakau iris.

"Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 6,19 miliar dan dampak peredaran rokok ilegal menghambat penerimaan negara sebesar Rp 3,98 miliar," ia menjelaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kenaikan Penindakan

Sepanjang tahun ini, KPPBC Kudus telah menindak 74 kasus rokok ilegal. Barang bukti yang diamankan mencapai 21.116.184 batang rokok SKM. Perkiraan nilai barang sebesar Rp 24,9 miliar dan potensi kerugian negara hingga Rp 11,2 miliar.

Dibandingkan periode 2016, penindakan tahun ini naik 25,4 persen dilihat dari jumlah batang rokok yang ditindak.

Dari skala nasional, Bea Cukai telah melaksanakan 3.855 kali penindakan pada hasil tembakau atau rokok dengan jumlah sebanyak 365.964.821 batang rokok senilai Rp 222,83 miliar.

3 dari 3 halaman

Modus yang digunakan

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai ‎Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Parjiya, mengatakan, banyak modus yang digunakan dalam mengedarkan rokok ilegal. Di antaranya polos atau telanjang tanpa pita cukai, pita cukai palsu, dan modus pita cukai asli tapi tidak sesuai.

"Contohnya pita cukai buat Sigaret Keretek Tangan (SKT) ditempel di SKM. Tarif cukai rokok SKT Rp 80 per batang, sedangkan SKM Rp 200-300 per batang. Selisih itulah yang membuat potensi kehilangan negara," tandas Parjiya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.