Sukses

2,3 Juta Akun Rp 200 Juta Kena Intip, Menkeu Minta Tak Khawatir

Saldo tersebut merupakan batasan rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara otomatis dari lembaga jasa keuangan kepada Ditjen Pajak.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengincar saldo rekening keuangan di atas Rp 200 juta terkait implementasi ketentuan perpajakan domestik.

Saldo tersebut merupakan batasan rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara otomatis dari lembaga jasa keuangan kepada Ditjen Pajak.

Berapa potensi jumlah nasabah yang memiliki rekening di atas Rp 200 juta dan bakal diintip Ditjen Pajak?

"Jumlah akun nasabah perbankan dengan saldo di atas Rp 200 juta sebanyak 2,3 juta atau 1,14 persen dari total rekening yang ada," kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Sri Mulyani menekankan kepada nasabah maupun masyarakat tidak khawatir dengan keterbukaan akses informasi keuangan tersebut.

Ditjen Pajak pun dipastikan terus berhati-hati menggunakan data keuangan ini, selain memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengklarifikasi data.

Ditjen Pajak telah menerima usulan dari perbankan, pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menyiapkan saluran komunikasi bagi masyarakat, baik berupa call center maupun whistle blowing.  

"Masyarakat tidak perlu khawatir. Kalau akun itu berasal dari gaji tetap yang mereka peroleh dan sudah dipotong pajak penghasilan (PPh), tidak perlu takut akan menjadi subjek pajak. Bahkan kalau sudah ikut tax amnesty, juga tidak perlu khawatir karena kita tidak mencari-cari atau memburu akun ini," terang Sri Mulyani.

Sementara itu, Wakil Ketua Himpunan Bank-bank Milik Negara (BUMN),
Haru Koesmahargyo menegaskan, faktor penting dalam kesuksesan keterbukaan akses informasi keuangan, baik di dalam maupun luar negeri adalah sosialisasi.

"Saya memperkirakan jumlah rekening di atas Rp 200 juta, kalau nasabah BRI kurang lebih di atas 100 ribu nasabah. Jadi kita akan siapkan langkah internalisasi agar maksud dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 bisa sampai. Kalau berlaku bersama-sama, maka Indonesia yang akan diuntungkan," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.