Sukses

Penyederhanaan Cukai Bisa Kendalikan Konsumsi Rokok

Pemerintah berencana menyederahanakan sistem cukai rokok dari 12 lapis menjadi 9 lapis.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana menyederahanakan sistem cukai rokok dari 12 lapis menjadi 9 lapis. Ini dinilai akan meningkatkan kepatuhan membayar pajak dan menyederhanakan sistem cukai dan pajak yang rumit. 

"Penyederhanaan sistem cukai akan meningkatkan keefektifan kebijakan cukai dalam pengendalian konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara," kata peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Abdillah Ahsan di Jakarta, Jumat (14/4/2017).

Abdillah mengatakan, sistem cukai saat ini menghasilkan rentang harga rokok yang sangat lebar, sehingga tujuan cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok mengalami hambatan.

"Hal itu membuat rokok masih terjangkau oleh masyarakat, bahkan untuk mereka yang termasuk kelompok rentan seperti anak-anak, remaja, dan rumah tangga miskin," tuturnya.

Sementara itu, Komisi XI DPR RI Indah Kurnia mengaku bahwa dia telah mengusulkan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok kepada pemerintah sejak zaman menteri keuangan dijabat oleh Agus Martowardojo. Menurutnya, struktur tarif cukai yang mencapai 12 layer tidak menguntungkan pemerintah karena hal ini menimbulkan celah bagi produsen rokok besar hingga akhirnya perusahaan membayar cukainya lebih rendah.

"Produsen besar karena hasil produksinya rendah otomatis mereka masuk kategori kecil, bayar cukainya kecil, padahal kemampuan (produksinya) besar," katanya.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi pernah mengatakan pengurangan lapisan tarif cukai akan dilakukan secara bertahap menjadi 8 hingga 9 lapis di 2018.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.