Sukses

Berantas Pencurian Ikan, Menteri Susi Bakal Reformasi Hukum

Dalam pemberantasan pencurian ikan, Susi tidak hanya menggunakan Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan reformasi dalam penegakan hukum, terutama dalam hal pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, reformasi dan penegakan hukum ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Pemerintah punya rencana untuk melakukan gebrakan reformasi hukum, terutama dalam menghadapi pungli, juga penyelesaian illegal fishing”, ungkap Susi seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (9/11/2016).

Salah satu langkah yang akan ditempuh oleh Susi adalah koordinasi langsung dengan Satgas 115 dan tim gabungan, melalui pendekatan multi-door. Dalam pemberantasan pencurian ikan, Susi tidak hanya menggunakan Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, tetapi juga menggunakan UU RI no.17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan KUHP.

“Saya harapkan, pemerintah dalam melakukan reformasi hukum, dapat menjalankannya secara tegas”, lanjut Susi.

Setelah dilakukannya reformasi dan percepatan hukum dapat menyelesaikan kasus illegal fishing sebelumnya, kasus kapal yang sudah ditangkap tapi proses hukumnya belum selesai, seperti kasus kapal-kapal milik PT Sino Indonesia Shunlida Fishing (SINO).

“Ke 10 kapal milik Sino ini sudah ditangkap dari 8 Desember 2014 lalu, tapi kasusnya belum selesai. Padahal sudah ada gelar perkara di level kasasi Mahkamah Agung. Saya harap dengan reformasi hukum, semoga segera selesai kasusnya”, lanjut Susi.

Susi juga menginginkan kasus lainnya, seperti kasus Silver Sea 2 proses hukumnya dapat cepat selesai. Disadari Susi, penyelesaian kasus besar seperti kapal Silver Sea 2 butuh keberanian hukum dalam skala besar. Untuk itu, tim Satgas 115 akan berkoordinasi langsung dengan Mahkamah Agung (MA).

“Sekarang kita menunggu atas penetapan kasus SS2. Yang membuat sedikit ganjalan dalam penegakkan hukum skala raksasa. Saya akan tingkatkan kordinasi dengan MA”, ungkap dia.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi beberapa waktu lalu menyebutkan hal utama yang dilakukan saat ini adalah penataan regulasi. Menurut Presiden, demi mendapatkan regulasi hukum yang berkualitas, regulasi yang selama ini tumpang-tindih perlu ditata kembali.

Selain itu, Presiden juga mengatakan, reformasi di lembaga hukum diperlukan untuk mencegah tumbuhnya pungli di lembaga tersebut sekaligus memperkuat kinerja penegakan hukumnya.

Presiden menginginkan, orientasi setiap kementerian dan lembaga sekarang seharusnya bukan memproduksi peraturan sebanyak-banyaknya, tapi memaksimalkan regulasi yang ada agar tidak membingungkan masyarakat. (Gdn/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.