Sukses

Dana Repatriasi Tax Amnesty Capai Rp 143 Triliun

Berdasarkan data Ditjen Pajak, nilai pernyataan harta berdasarkan SPH mencapai Rp 3.843 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Dana program pengampunan pajak atau tax amnesty perlahan-lahan terus naik pada awal pekan ketiga Oktober 2016.

Berdasarkan data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta (17/10/2016), pukul 10.25 WIB, nilai pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 3.843 triliun.

Komposisi nilai pernyataan berdasarkan SPH itu antara lain deklarasi dalam negeri mencapai Rp 2.718 triliun. Kemudian deklarasi luar negeri sebesar Rp 982 triliun, dan dana repatriasi sekitar Rp 143 triliun.

Sedangkan uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan tembus Rp 93,7 triliun. Komposisinya antara lain wajib pajak orang pribadi non UMKM mencapai Rp 80,1 triliun, badan non UMKM sebesar Rp 10,3 triliun, OP UMKM sebesar Rp 3,07 triliun, dan badan UMKM sebesar Rp 199 miliar.

Selain itu, komposisi realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) mencapai Rp 97,5 triliun. Komposisinya antara lain pembayaran tebusan Rp 94,1 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 385 miliar.

Adapun jumlah SPH mencapai 417.547. Sebelumnya diberitakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menggali potensi wajib pajak untuk ikut program tax amnesty. Kemenkeu pun telah memetakan sejumlah profesi yang punya potensi besar untuk ikut tax amnesty.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sejumlah profesi yang telah dipetakan potensinya oleh ‎Direktorat Jenderal Pajak (DJP) antara lain notaris, dokter, konsultan pajak, pengacara, arsitek, akuntan, penilai, kepala daerah, serta komisaris dan direksi BUMN.

‎Untuk notaris misalnya, yang terdaftar dan memiliki NIK diketahui sebanyak 14.686 notaris dan yang memiliki NPWP sebanyak 11.314 notaris. Dari jumlah tersebut, yang sudah ikut tax amnesty sebanyak 3.186 notaris. Ini berarti masih ada 8.128 notaris yang menjadi potensi untuk ikut program ini.

Untuk dokter, yang tercatat oleh Kemenkeu sebanyak 106.495 orang dan yang mempunyai NPWP sebanyak 23.310 orang. Namun yang ikut tax amnesty hanya sebanyak 2.172 orang dan masih ada 21.136 orang yang belum ikut tax amnesty.

"Profesi dokter, jadi yang 21 ribu masih punya potensi," lanjut dia.

Profesi lain seperti pengacara ada potensi 1.863 orang, konsultan pajak ada potensi sebanyak 1.925 orang, ‎arsitek sebanyak 1.628 orang, akuntan sebanyak 647 orang, penilai sebanyak 319 orang.

Untuk kepala daerah seperti gubernur dan wakil gubernur dari jumlah yang mencapai 68 orang, baru 14 orang yang ikut tax amnesty. Sedangkan sisanya sebanyak 54 orang belum ikut dalam program tersebut.

‎"Konsultan pajak ini orang yang meng-advice kliennya untuk penuhi aturan perpajakan. Jumlahnya ada 3.333 orang. Tapi ini bisa saja yang belum (ikut tax amnesty) sudah patuh banget (bayar pajak). Kami juga akan lihat kepala daerah, baru 14 orang yang ikut," kata dia.

Selain itu, Kemenkeu juga telah memetakan para komisaris dan jajaran direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tercatat pada jabatan tersebut ditempati oleh 3.198 orang dan seluruhnya telah memiliki NPWP. Namun yang ikut tax amnesty baru sekitar 571 orang. Ini artinya masih ada 2.627 orang yang belum ikut. (Ahm/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.