Sukses

Jurus Pemerintah Hilangkan Hambatan Investasi di Daerah

Pemerintah berupaya untuk menghilangkan hambatan investasi di daerah seiring pelaksanaan otonomi daerah.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengakui, kerumitan perizinan di daerah menjadi penghambat investasi di Indonesia.

Hal tersebut imbas dari otonomi daerah, di mana pemerintah daerah akhirnya banyak mengambil keputusan terkait kebijakan di wilayahnya.

"Memang kita menyadari Undang-undang Nomor 23 tentang Otonomi Daerah yang diterjemahkan secara berlebihan. Banyak peraturan sudah dicabut, tapi persoalan di daerah muncul SK Gubernur dan SK Bupati baru," kata dia dalam acara Trade, Tourism, and Investment Seminar di Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Sebab itu, pemerintah berupaya untuk menghilangkan hambatan investasi di daerah tersebut. Caranya, dengan mengimbau pemerintah daerah supaya tidak mengeluarkan regulasi yang rumit.

Kemudian, pemerintah pusat akan menyisir regulasi yang dianggap multitafsir. "Ini akan kita atasi ada beberapa langkah secara formal. Kami lakukan review segera, berbagai peraturan pusat yang tidak multi interpretatif," tambah dia.

Jika tak cukup, dia mengatakan pemerintah akan mengambil sikap dengan memakai instrumen anggaran dengan tujuan supaya pemerintah daerah tak mempersulit investasi.

"Pada saatnya pemerintah akan menggunakan instrumen anggaran untuk menekan daerah. Pada saatnya. Tapi  pada saat ini kita melakukan imbauan pendekatan seperti Pak Tom (Kepala BKPM) sampaikan tidak bisa instan," ujar dia.

Terkait investasi, dia menuturkan pemerintah telah menjadikan sektor pariwisata sebagai prioritas pertama. Pariwisata menjadi prioritas lantaran investasi yang masih minim.

Dia bilang, untuk mendukung sektor pariwisata mesti didukung pengembangan infrastruktur.

"Sekarang ini, mengenai infrastruktur yang juga memberikan dampak industri pariwisata, pariwisata nggak akan jalan peminatnya apabila infrastruktur nggak siap," tandas dia.(Amd/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini