Sukses

Luhut Berencana Bubarkan Unit Adhoc Bentukan Sudirman Said

Sudirman Said saat menjabat sebagai Menteri ESDM membentuk unit-unit khusus untuk mempercepat program yang dirancang terealisasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (eSDM) Luhut Binsar Pandjaitan berencana untuk membubarkan Unit Kerja Adhoc dan Satuan Tugas yang sebelumnya telah dibentuk oleh Sudirman Said saat menjabat sebagai Menteri ESDM. Pembubaran ini untuk mewujudkan efisiensi di kementerian. 

Luhut mengatakan, pemerintah sedang mendorong efisiensi di tingkat kementerian sesuai dengan pemangkasan anggaran yang diajukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Keberadaan Unit Kerja Adhoc dan Satuan Kerja tersebut dipandang oleh Luhut meningkatkan biaya operasional kementerian. Oleh sebab itu dia mengusulkan pembubaran untuk menciptakan efisiensi.

‎"Jangan bikin organisasi yang tidak efisien, nanti bayar gajinya bagaimana? Saya mau yang sederhana, jangan sampai nanti diaudit jadi ada masalah," kata Luhut, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Setelah pembubaran, wewenang dari unit kerja dan satuan tugas tersebut kembali ke struktur organisasi yang ada sebelumnya yaitu Direktorat Jenderal. ‎Dengan pengalihan wewenang tersebut, program-program yang telah ditetapkan bisa berjalan. 

"Kita kembali pada struktur yang ada saja. Organisasi kan sudah sudah ada struktur, kalau kurang baik kita perbaiki. Kalau orangnya yang tidak baik, kita ganti," ungkap Luhut.

Namun kapan unit kerja dan satuan tugas tersebut akan dibubarkan, Luhut belum bisa memastikan. Saat ini dirinya sedang merumuskan rencana pembubaran tersebut. Sinyal yang diberikan hanyalah unit yang akan dibubarkan adalah unit yang memiliki tugas sama dengan organisasi yang sudah ada sebelumnya.

‎"Lagi dirumuskan. Intinya saya bekerja dengan struktur yang ada. Kau bikin organisasi untuk mencapai tugas pokok dari organisasi itu," tutup Luhut.

Seperti diketahui, Sudirman Said saat menjabat sebagai Menteri ESDM membentuk unit-unit khusus untuk mempercepat program yang dirancang terealisasi.

Unit tersebut diantaranya Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenaga Listrikan (UP3KN), Tim Percepatan Energi Baru Terbarukan (EBT), dan Komite Eksplorasi Nasional (KEN). (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.