Sukses

Demi Kesejahteraan, Kamboja Tambah Upah Pekerja US$ 12 per Bulan

Pemerintah Kamboja terus berupaya menggenjot pertumbuhan di sektor jasa industri dana konstruksi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kamboja mengaku terus berupaya meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Salah satunya melalui pemberian upah pekerja. Tahun ini, Kamboja menaikkan upah pekerja dari US$ 128 per bulan menjadi US$ 140 per bulan. 

Hal ini diungkapkan Pejabat Kantor Perdana Menteri Kamboja Oknha Datuk Othsman Hassan saat menghadiri Pembukaan Forum Ekonomi Islam Dunia (World Islamic Economic Forum/WIEF) ke-12 di JCC, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Dia mengatakan, pemerintahnya sedang menyusun mekanisme pengupahan di tahun depan. Sebab, jika dihitung dengan kurs rupiah Rp 13.200 per dolar AS, maka upah minimum US$ 140 setara dengan upah Rp 1,85 juta per bulan.

"Diharapkan perubahan reformasi dapat memberikan hasil baik bagi kehidupan masyarakat‎ Kamboja," kata dia. 

Sementara itu secara makro, di tengah perlambatan ekonomi dunia, Kamboja optimistis dapat mencetak pertumbuhan ekonomi nasional hingga level 7,1 persen di tahun ini.

Pemerintah pun akan terus menjinakkan laju inflasi ke kisaran 1,9 persen serta meningkatkan daya beli masyarakat dengan kenaikan upah minimal buruh di Kamboja. 

"Kita akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi ke level 7,1 persen dengan inflasi terjaga dikisaran 1,9 persen di tahun ini," ucap Hassan.

Lebih jauh dia menjelaskan, cadangan devisa Kamboja mengalami peningkatan menjadi US$ 5,4 miliar atau setara dengan empat bulan impor. Dengan jumlah cadangan devisa ini, dapat mencegah Kamboja dari dampak krisis eksternal.

Di samping itu, katanya, penggunaan produk lokal meningkat seiring kenaikan pendapatan per kapita masyarakat Kamboja yang ditargetkan mencapai US$ 1.301 pada tahun ini. Pemerintah Kamboja terus berupaya menggenjot pertumbuhan di sektor jasa industri dana konstruksi.

"Penyerapan tenaga kerja mencapai 27.100 orang dan kami akan meningkatkan upah minimum pekerja atau buruh dari US$ 128 menjadi US$ 140 per bulan di 2016," ucap dia. (fik/nrm)