Sukses

Kemenhub Tunda Pemberian Sanksi, Ini Janji Lion Air

Kemenhub memutuskan untuk tidak membekukan izin operasi ground handling Lion Air Grup, yang seharusnya berlaku mulai hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Lion Air menyambut baik keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menunda penerapan sanksi pembekuan ground handling maskapai ini akibat insiden salah turun penumpang.

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengungkapkan rasa terima kasih dan berjanji pihaknya akan memanfaatkan waktu 30 hari penundaan sanksi tersebut untuk berbenah demi perbaikan pelayanan ke depannya.

‎"Sebagai perusahaan maskapai yang melayani jasa, tentu kami akan memanfaatkan waktu tersebut untuk perbaikan agar kejadian serupa maupun lainnya tidak terulang kembali dan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar tetap terus memberikan keamanan dan kenyamanan seperti yang diharapkan," kata dia di Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Kemenhub memutuskan untuk tidak membekukan izin operasi ground handling Lion Air Grup. Seharusnya, pembekuan tersebut mulai berlaku pada hari ini, namun dari hasil investigasi yang dilakukan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pihaknya memberikan kesempatan kepada Lion Air untuk melakukan perbaikan.


Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan‎ Hemi Pamuraharjo menjelaskan investigasi dilakukan Tim Ditjen Hubud sejak 15 Mei 2016 dan dinyatakan selesai 23 Mei 2016.

"Hasil investigasi berupa rekomendasi-rekomendasi perbaikan kinerja manajemen dan operasional jasa terkait pelayanan bandar udara‎," kata Hemi dalam pesannya kepada Liputan6.com.

‎Dia memberi waktu 30 hari ke depan untuk melakukan perbaikan manajemen. Jika dalam waktu tersebut tidak ada perbaikan pelayanan manajemen Dirjen Perhubungan Udara akan langsung mencabut izin usaha perusahaan yang bersangkutan, tidak lagi memberikan pembekuan.

Berikut daftar rekomendasi Dirjen Perhubungan Udara yang harus dilakukan manajemen Lion Air :

a. Melakukan evaluasi dan perbaikan atas standard operating procedure penanganan pesawat udara di darat

b. Tidak menggunakan pihak lain dalam penanganan pesawat udara di darat, kecuali dengan perjanjian yang jelas tertuang dalam level of services agreement

c. Melakukan evaluasi atas organisasi/manajemen pengelola penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat, dan memperkuat pengawasan atas terlaksananya SoP

d. Melakukan pelatihan bidang-bidang terkait kepada petugas penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat, untuk mencegah terjadinya kesalahan operasional.(Yas/nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini