Sukses

Permudah WNI, Pemerintah Bakal Terbitkan Kartu Diaspora

Keberadaan kartu Diaspora akan memiliki payung hukum yakni Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Liputan6.com, Seoul - Diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara seringkali kesulitan saat ingin membeli properti, berinvestasi, hingga membuka rekening di tanah air. Pemerintah pun tergerak untuk memberikan kemudahan bagi mereka.

Caranya, menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, pemerintah dalam waktu dekat akan meluncurkan yang disebut Kartu Diaspora.

"Bagi yang hanya memiliki paspor akan diakui sebagai KTP. Kedua akan dikeluarkan oleh KBRI disebut Kartu Diaspora, akan diakui sebagai NPWP. Karena membeli properti, membeli tanah atau membeli rumah di Indonesia memang disyaratkan memiliki KTP," kata Franky di Seoul, Korea Selatan, Minggu (15/5/2016).


Nantinya, peluncuran kartu tersebut akan dikoordinasikan antar menteri terkait, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan Kepala BKPM Franky Sibarani.

Keberadaan kartu ini akan memiliki payung hukum yakni Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP). ‎"Proses pembahasan akan memakan waktu sekitar 4 bulan," jelas Franky.

Begitu pula dengan Diaspora yang merupakan mantan WNI. Kartu Diaspora bisa diberlakukan sebagai KTP maupun nomor pokok wajib pajak (NPWP). "Yang terpenting adalah di dalam melakukan aktivitas investasi atau pendirian perusahaan tetap diperlukan sebagai pemilik modal dalam negeri," tutur dia.

Sementara Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan, upaya mewujudkan keberadaan kartu tersebut, diperlukan definisi khusus tentang Diaspora. Sebab, beda negara, beda pula definisi dari Diaspora.

"Mengenai definisi Diaspora apa, belum didefinisikan secara tegas sampai generasi berapa. Ada yang generasi kedua, ketiga, dan seterusnya. Kita akan bahas sampai ke berapa," kata Retno.

Setelah definisi sudah rampung, Kementerian Luar Negeri akan mendata para Diaspora. Saat ini, diketahui jumlahnya mencapai 4 juta jiwa. Pendataan diperlukan untuk memetakan kekuatan kemudahan apa saja yang dapat diberikan bagi mereka.

"(Ini) sudah separuh jalan. Kami ada staf ahli khusus yang tangani masalah Diaspora. Saat ini sedang proses untuk pengeluaran kartu," tandas Retno.(Silvanus/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini