Sukses

BPK Minta Rini Soemarno Ingatkan Direksi BUMN soal UU Keuangan

BPK menegaskan komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus memiliki pemahaman soal Undang-undang Keuangan Negara.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus memiliki pemahaman soal Undang-undang (UU) Keuangan Negara. Tanpa bekal itu, setiap keputusan yang diambil akan berakibat fatal bagi komisaris maupun direksi.

Anggota BPK, Achsanul Qosasi mengungkapkan, pemahaman terhadap tata kelola keuangan negara perlu didorong Menteri BUMN kepada sejumlah komisaris tanpa latar belakang pengalaman di birokrasi dan korporasi. Sementara seorang yang naik jabatan sebagai direktur utama, biasanya mensyaratkan pengalaman selama 28 tahun.

"Komisaris yang tidak punya latar belakang birokrasi dan korporasi, tolong Menteri BUMN untuk mem-feeding mereka soal UU Keuangan Negara. Karena ketidaktahuan itu bisa menjadi fatal,"tuturnya saat memberi sambutan di Peringatan HUT BUMN Track di Gedung Sampoerna Strategic Square, Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Lebih jauh sambung Achsanul, sepanjang 2014, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 46 BUMN. Hasilnya, ada 357 temuan, di antaranya 74 temuan signifikan dan 8 temuan berpotensi melanggar hukum.

Pemeriksaan kembali dilakukan pada 2015. Dari pemeriksaan terhadap 59 BUMN, dilaporkan 271 temuan, diantaranya 72 temuan signifikan dan 6 temuan lainnya berpotensi melanggar hukum.

"Temuan ini jadi catatan khusus terhadap BUMN. Walaupun dari kualitas dan kuantitas BUMN sekarang membaik, tapi temuan itu perlu direspons karena hal-hal ini mudah dipolitisasi dan dikriminalisasi," jelasnya.

BPK, lanjutnya, memberikan waktu dua minggu bagi komisaris dan direksi untuk merespons temuan tersebut. Jika belum selesai juga, lembaga tersebut diberikan waktu lagi 60 hari, dan dapat diperpanjang hingga tenggat waktu satu tahun fiskal berjalan.

"Kita tanyakan kenapa ambil rencana atau aksi korporasi itu. Biasanya BUMN merespons dengan berbagai alasan. Ada yang bisa diterima dan ada yang tidak. Tapi intinya salah itu manusiawi, tapi kalau direksi dan komisaris mendesain kejahatan untuk mendapatkan keuntungan, kita tidak akan tolerir. BPK bisa melaporkannya ke penegak hukum," tegas Achsanul.

Dia bilang, perusahaan pelat merah menjadi ujung tombak pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan Nawa Cita, mulai dari pangan, pembangunan infrastruktur, dan bidang lainnnya.

"BUMN berada di paling depan dalam pelaksanaan Nawa Cita Jokowi. Jadi kalau di depan, fitnah pasti banyak. Cara menghindarinya perlu menggandeng tangan mencari jalan supaya tidak jadi fitnah," pungkas Achsanul.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini