Sukses

Dana Penjaminan Bank Bermasalah Masih Minim di RI

LPS akan meningkatkan premi penjaminan terutama bank yang rasio kecukupan modalnya tidak ideal.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini telah menetapkan biaya premi penjaminan simpanan perbankan di Indonesia sebesar 0,2 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) masing-masing bank.

Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengungkapkan ada premi tersebut maka L‎PS memiliki dana yang siap digunakan untuk penjaminan bank-bank bermasalah mencapai Rp 67 triliun.

Destry menambahkan, jumlah dana penjaminan tersebut jika dibandingkan dengan total DPK yang dikelola seluruh perbankan di RI, dinilai masih kurang ideal jika dibandingkan negara lain.

"Di dunia internasional itu 2,5 persen dari DPK idealnya, LPS dana penjaminannya Rp 67 triliun, DPK kita Rp 4.500 triliun, jadi ya mungkin hanya sekitar 1,5 persen," kata Destry di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (4/4/2016).

Untuk itu pihaknya mengaku akan meningkatkan premi penjaminan. Secara lebih khusus premi yang akan ditingkatkan adalah bank-bank yang rasio kecukupan modalnya tidak ideal.

Peningkatan premi ini Destry menjelaskan bisa dimungkinkan oleh LPS. Hal itu mengingat kewenangan LPS dalam Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) meningkat.

"Kalau untuk hal itu (besaran peningkatan premi), masih akan kita bahas nantinya dengan beberapa otoritas terkait seperti salah satunya OJK. Yang pasti ini untuk menjamin kelangsungan bisnis," tegas Destry‎. (Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini