Sukses

Cegah Hukuman Mati, Orang Kaya Ini Harus Bayar Rp 35,2 Triliun

Miliarder Iran yang tersandung kasus korupsi, Babak Zanjani bisa terbebas dari hukuman mati yang didapatnya.

Liputan6.com, Jakarta - Miliarder Iran yang tersandung kasus korupsi, Babak Zanjani bisa terbebas dari hukuman mati yang didapatnya. Zanjani harus membayar tunai uang setara dengan korupsi yang ia lakukan.

Mengutip laman NDTV, Kamis (10/3/2016), Menteri Keadilan Iran Mostafa Pour Mohammadi mengatakan, Zanjani bisa mencegah hukuman tersebut jika dia mau bekerjasama.

"Kapanpun kita melihat uang itu kembali di rekening bank, mita mengatakan kalau dia sudah kooperatif. Sejauh ini, kita tidak melihat dia kooperatif," ujar Pour Mohammadi menurut laporan dari Iranian Students News Agency.

Pengadilan Iran menvonis hukuman mati untuk Zanjani pada Minggu setelah menyatakan miliarder ini bersalah. Dia bersalah karena kasus penipuan dalam hal perdagangan minyak.

Zanjani dinyatakan terbukti melakukan penggelapan uang US$ 2,7 miliar atau sekitar Rp 35,2 triliun dari perusahaan minyak milik negara. Selama transaksi dia mengatasnamakan negara untuk menghindari sanksi internasional pada ekspor minyak mentah.

Dikutip dari pengacaranya setelah mendengar putusan, Zanjani akan mengajukan banding atas hukuman mati tersebut.

Penggelapan ini terjadi selama masa pemerintahan Presiden Mahmoud Ahmadinejad. Pada saat itu, sanksi Iran memuncak pada 2012. Zanjani, yang sebelumnya bekerja sebagai pedagang informal di Kementerian Perminyakan, ditahan pada Desember 2013, setelah pemilihan Presiden Hassan Rouhani.

Rouhani menyatakan, adalah hal yang wajib bagi Iran untuk memberantas korupsi jika ingin bersaing dengan dunia internasional di era setelah sanksi ini.

"Apa yang orang ingin tahun adalah, siapa yang memberi dia izin untuk menjual minyak ke mana uang itu perginya," ujar Rouhani Senin lalu.

"Jika kita menemukan orang yang korupsi, kita harus mengidentifikasi akarnya dan menghilangkannya, karena kita tidak bisa memiliki kebangkitan ekonomi jika korupsi masih terjadi," tambahnya. (Zul/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini