Sukses

Pajak Dihapus, Berapa Harga Jual Tas Louis Vuitton?

Pajak barang mewah telah dihapus awal Juli 2015 tidak membuat harga jual barang mewah ikut turun.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membebaskan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap lima kelompok barang berkisar 10 persen-75 persen. Kebijakan tersebut sesuai dengan perkembangan ekonomi Indonesia saat ini.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat mengatakan produk tas misalnya bukan lagi merupakan barang mewah yang wajib dikenakan pajak tinggi, seperti mobil Lamborghini atau pesawat jet.

"Tas mewah Luis Vuitton contohnya, harga paling murah Rp 15 juta. Dompet branded saja paling mahal Rp 10 juta per buah. Jadi sebenarnya ini memang sudah bukan barang mewah lagi," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Ellen menjelaskan, seseorang tidak akan sembarangan memamerkan atau menggunakan produk bermerk dalam kehidupan sehari-hari. Kebanyakan penggunanya hanya memakai saat momen-momen khusus, seperti arisan, pesta pernikahan dan lainnya.

"Tas, arloji semahal-mahalnya berapa sih paling Rp 25 juta sampai Rp 70 juta. Kita juga pasti tidak mau mencari gara-gara dengan pakai produk ini sembarangan. Tujuan lainnya supaya harga bisa bersaing dengan negara tetangga," ujar Ellen.

Dia mengatakan, dalam penentuan atau pembentukan harga jual produk mewah termasuk di dalamnya komponen pajak barang mewah (tarif berbeda-beda), ongkos logistik, upah pegawai dan sebagainya.

"Jadi bukan berarti tas mewah harga Rp 15 juta, lalu dihapus PPnBM misalnya 20 persen, harga jualnya turun jadi Rp 12 juta. Karena struktur harga itu bukan cuma karena pajak, tapi mungkin biaya pesawat terbang dan lainnya," jelas Ellen.  

Ellen sebelumnya mengaku, penjual membanderol barang-barang mewah, seperti Louis Vuitton Cs dengan harga lama (termasuk PPnBM) meski aturan pembebasan PPnBM sudah dimulai sejak 9 Juli lalu.  

"Pajak barang mewah memang dihapus awal Juli ini, tapi setahu saya mereka (penjual) membeli barang pakai harga lama dengan pajak itu. Berarti masih pakai harga lama," tegas dia.

Adapun pembebasan PPnBM hanya berlaku untuk beberapa kelompok barang mewah, antara lain:

1. Peralatan elektronik (pendingin ruangan, lemari es, mesin cuci, televisi dan kamera)

2. Alat olahraga (alat pancing, peralatan golf, selam, selancar)

3. Alat musik (piano, alat musik elektrik)

4. Barang bermerek (pakaian, sepatu, parfum, aksesoris, tas, arloji, barang dari logam)

5. Perabot rumah tangga dan kantor (karpet, kasur, furnitur, porselin dan kristal) (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.