Sukses

Pemerintah Minta Gaji TKI di Malaysia Naik Jadi Rp 4,37 Juta

Pemerintah telah mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dari RM 700 menjadi RM 1.200.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dari RM 700 (setara Rp 2,55 juta) menjadi RM 1.200 (sekitar Rp 4,37 juta). Kenaikan tersebut khususnya bagi TKI yang bekerja di sektor domestik sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).

"Pemerintah Indonesia meminta peningkatan aspek perlindungan bagi TKI dan adanya tingkat kesejahteraan bagi TKI melalui kenaikan gaji," ujar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Hanif mengatakan usulan kenaikan gaji TKI ini diharapkan akan mendorong jumlah penempatan TKI prosedural dan mengurangi TKI non-prosedural ke Malaysia. Selama ini  gaji TKI di Malaysia relatif kecil dibandingkan dengan gaji TKI di negara tetangga lainnya  seperti Singapura, Hong Kong, Taiwan.

"Di samping itu upah minimum di Indonesia juga telah cukup tinggi sehingga penempatan TKI ke Malaysia dengan gaji RM 700 menjadi kurang menarik. Oleh karena itu dibutuhkan adanya kenaikan gaji," jelas dia.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan beban TKI untuk pembiayaan penempatan (cost structure) ke Malaysia menjadi nol atau dibebaskan dengan meminta pengguna (majikan) menanggung seluruhnya biaya penempatan TKI.

Hanif menjelaskan, harga penempatan yang berlaku di pasar untuk penempatan TKI sektor domestik yang dibayar majikan kepada agen di Malaysia saat ini mencapai RM 10 ribu–RM 12 ribu.

Hal ini menunjukkan kemampuan majikan Malaysia untuk membiayai seluruh proses penempatan sesuai cost structure sebesar RM 7.800 dengan rincian RM 1.800 ditanggung TKI dan RM 6.000 ditanggung majikan.

"Ini untuk menghindari pemotongan gaji kepada TKI yang sulit dikontrol dan juga dapat mendorong antusias TKI untuk bekerja ke Malaysia," tandasnya.
           
Sekedar informasi, sejak moratorium dibuka pada 2011 hingga saat ini penempatan TKI sektor domestik melalui prosedur MoU atau legal mencapai 4.600 orang, sedangkan TKI non-prosedural sekitar 105 ribu orang. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini