Sukses

Jika Bersih, Investor Seharusnya Tak Takut Kasus SKK Migas

Jika ada investor takut atas penggeledahan tersebut, disinyalir investor tersebut terlibat praktik KKN.

Liputan6.com, Jakarta - Penggeledahan kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) oleh Badan Reserse kriminal (Bareskrim) Mabes Polri seharusnya tak membuat  investor takut.

Direkur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Iress), Marwan Batubara mengatakan, jika investor migas bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), seharusnya mereka tidak perlu takut menanamkan modalnya di Indonesia, meski lembaga yang menangani investor tersebut kembali bermasalah.

"Mestinya tidak ada ketakutan, tidak relevan kalau investornya tak bermasalah," kata Marwan, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Menurut Marwan, jika ada investor takut atas penggeledahan tersebut, disinyalir investor tersebut terlibat praktik KKN. "Kenapa harus takut? Kalau takut jangan-jangan sudah melakukan praktek KKN, kalau tidak maka tidak perlu takut," tuturnya.

Bareskrim Mabes Polri kembali menjelaskan dugaan korupsi senilai Rp 2 triliun yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang kantornya digeledah polisi pada Selasa (5/5/2015).

"Penggeledahan itu dalam rangka pencarian dokumen yang terkait dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang yang terkait penjualan kondesat bagian negara oleh SKK Migas ke PT TPPI," kata Direktur Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Victor Simandjutak.

Penjualan yang terjadi pada kurun waktu 2009-2010 itu dilakukan dengan penunjukan langsung yang bertentangan dengan aturan keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara.

Juga menyalahi keputusan Kepala BP Migas No KTPS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Tindakan ini melanggar ketentuan pasal 2 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU No 15 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini