Sukses

Tak Dapat Suntikan Modal, Bank Mandiri Cari Alternatif Pendanaan

Banggar telah menolak Penyertaan Modal negara (PMN) kepada Bank Mandiri sebesar Rp 5,6 triliun

Liputan6.com, Jakarta - Badan Anggaran DPR RI menyatakan memangkas pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diusulkan pemerintah sebesar Rp 48,01 triliun menjadi Rp 39,9 triliun.

Pemangkasan tersebut mengakibatkan Bank Mandiri dicoret dari jajaran perusahaan BUMN yang bakal menerima PMN. Padahal sebelumnya Bank Mandiri akan mendapat suntikan modal paling besar diantara perusahaan BUMN lain sebesar Rp 5,6 triliun.

Melihat hal itu, manajemen perusahaan mengaku telah mempersiapkan alternatif pendanaan untuk perseroan dalam rangka memperkuat permodalan dalam menghadapi persaingan pasar di regional.

"Dua opsi tersebut adalah menerbitkan obligasi atau menggunakan skema rights issue," kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas,  Sabtu (7/2/2015).

Rohas menambahkan meski hal itu sudah dipersiapkan namun dua opsi ini masih membutuhkan pertimbangan dari Kementerian BUMN. Menurut dia, saat ini tidak mudah untuk melakukan rights issue karena saham Kementerian BUMN harus sebesar 60 persen dari perseroan.

Direktur Utama Bank Mandiri, Budi Gunadi sebelumnya sangat menyayangkan penolakan suntikan modal tersebu "Kemungkinan pembatalan ini (PMN) tentu sangat disayangkan," kata Budi.

Kata dia, usulan penambahan modal lewat rights issue untuk Bank Mandiri sebesar Rp 5,6 triliun rencananya akan digunakan untuk pengembangan bisnis bank pelat merah tersebut.

"Rights issue itu untuk mempersiapkan kami memenuhi kriteria Qualified ASEAB Banks (QAB) dari Indonesia, modal dalam persiapan Basel III dan pengembangan kredit termasuk menyasar Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan infrastruktur," jelasnya.

QAB merupakan integrasi perbankan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Kriteria QAB mencakup persyaratan kecukupan modal, persyaratan konsolidasi dan kewenangan supervisi konsolidasi, pembatasan terhadap eksposur yang besar maupun persyaratan akuntansi dan transparansi. (Yas/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.