Sukses

Manajemen Sampoerna Diminta Tanggung Jawab Soal Pekerja Asing

Pada April silam, Sampoerna memutus hubungan kerja 2.700 pekerja di pabriknya di Lumajang dan Jember.

Liputan6.com, Jakarta - Buntut pemecatan ribuan pekerja PT HM Sampoerna (HMS) berbuntut panjang. Seiring itu, aparat kepolisian daerah Jawa Timur menemukan tiga tenaga kerja asing (TKA) asal Italia dan Australia yang ditengarai bekerja ilegal di perusahaan ini.

Terkait ini, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar meminta Polda Jatim tidak hanya memproses hukum tiga TKA itu. Polisi dinilai harus meminta pertanggungjawaban kepada manajemen perusahaan itu, terutama Direktur utama PT HMS.

“Karena PT HMS melanggar Pasal 185 jo Pasal 42 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan,” ujar Timboel di Jakarta dalam keterangan pers, Senin (3/11/2014). 
 
Seperti diketahui, ketiga pekerja asing itu sedang menjalani pemeriksaan di markas Polda Jatim. Mereka dijerat Pasal 185 jo Pasal 42 Ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Timboel juga meminta kepolisian menggelar investigasi ke seluruh tempat kerja milik Sampoerna di Jawa Timur, terkait penemuan tenaga kerja asing itu.

Seperti diketahui, pada April silam, Sampoerna memutus hubungan kerja 2.700 pekerja di pabriknya di Lumajang dan Jember. 
 
“Kami mendesak polri agar melakukan investigasi penggunaan pekerja asing di pabrik-pabrik maupun kantor-kantor HMS di seluruh Indonesia," tegas dia.
 
Timboel melanjutkan, investigasi ini juga dilakukan ke perusahaan-perusahaan lainnya terutama perusahaan yang dimiliki asing.
 
Polda Jatim harus transparan dalam mengusut kasus ini dan kejadian ini harus segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena sudah jelas terjadinya pelanggaran UU Ketenagakerjaan.
 
“Pihak Polri harus mengawasi dan memonitor proses penyelesaian kejadian ini,” tukas dia.
 
Pada akhir Oktober lalu, polisi menemukan beberapa pekerja asing yang bekerja di Sampoerna. Namun, dari konfirmasi perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen IMTA (Izin memperkerjakan tenaga asing) dari Kementerian Tenaga Kerja.(Nrm)
 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini