Sukses

Pengusaha Anggap Sanksi Rp 5 Miliar Tak Tepat untuk SNI Mainan

Penerapan Standar Nasional Indonesia untuk produk mainan impor berdampak juga untuk produsen mainan lokal.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha menganggap pemberian sanksi Rp 5 miliar terhadap penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk mainan yang ada di pasaran. Hal itu karena menambah beban pengusaha terutama industri kecil menengah (IKM).

Pemerintah mulai memberlakukan aturan wajib memenuhi syarat Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk mainan yang beredar di pasaran pada 1 Mei 2014. Dalam aturan ini juga diberlakukan sanksi mencapai Rp 5 miliar.

"Kita harus lihat pertama fungsi dari SNI sebenarnya apa. Apakah itu tujuan awalnya adalah mencegah mainan yang tidak berkualitas beredar di pasar? tujuan utamanya itu tetapi pelaksanaan di lapangannya itu sudah melenceng," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Mainan Indonesia, Sudarman Wijaya, saat berbincang dengan Liputan6.com seperti ditulis Minggu (18/5/2014).

Dia menjelaskan, jika tujuan awal penerapan SNI ini adalah untuk mencegah peredaran mainan berkualitas rendah di pasaran, maka hal tersebut akan sangat efektif mengurangi produk mainan impor.

"Itu sebenarnya untuk trade barrier untuk mainan impor. Tapi kenyataannya dampaknya ke produsen lokal terutama IKM, ini yang menurut saya tidak benar. Tapi pemerintah berpegangan apa yang diterapkan untuk impor berlaku juga buat mainan lokal," kata Sudarman.

Menurut Sudarman, dengan pengenaan sanksi sebesar Rp 5 miliar ini, maka akan menambah beban bagi pengusaha lokal. Pasalnya hingga saat ini banyak pengusaha lokal yang belum siap dengan penerapan aturan ini.

"Kita harus lihat sebenarnya produsen lokal sudah berapa persen yang siap. Sedangkan pemerintah sendiri belum melakukan mapping mengenai ini. Yang kita tahu produsen lokal banyak yang siap, cuma kita di Indonesia ijin agak berbelit-belit sehingga produsen lokal banyak yang nggak mengurus ijinnya. Terutama IKM, mereka tidak mengerti," tandasnya. (Septian Deny/Agustina Melani)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.