Liputan6.com, Jakarta: Delapan terdakwa pembunuh Basri Sangadji dinilai telah melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum Nurhasan Ridwan dalam dua persidangan perdana kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2).
Karena banyak pengunjung, persidangan dilangsungkan di ruang sidang utama PN Jaksel. Jalannya sidang juga dijaga ketat polisi untuk mengantisipasi bentrokan antara kelompok Basri Sangaji dan pendukung John Key.
Sidang pertama digelar untuk tiga terdakwa, yakni Semy Key, Emang Refra alias Kupas, dan Rais Texas alias Subur. Hakim Edi Junarso yang memimpin sidang ini. Sidang kedua yang dipimpin hakim Efran Basuning untuk terdakwa Sevanya Rahakbau dan empat rekannya.(AWD/Carlos Pardede dan Agung Nugroho)
Karena banyak pengunjung, persidangan dilangsungkan di ruang sidang utama PN Jaksel. Jalannya sidang juga dijaga ketat polisi untuk mengantisipasi bentrokan antara kelompok Basri Sangaji dan pendukung John Key.
Sidang pertama digelar untuk tiga terdakwa, yakni Semy Key, Emang Refra alias Kupas, dan Rais Texas alias Subur. Hakim Edi Junarso yang memimpin sidang ini. Sidang kedua yang dipimpin hakim Efran Basuning untuk terdakwa Sevanya Rahakbau dan empat rekannya.(AWD/Carlos Pardede dan Agung Nugroho)