Gula Lelang Tak Akan Diedarkan di Jawa

Dirut PT Angel Product Tony Wijaya, selaku pemenang lelang 56.340 ton gula ilegal, berjanji tak menjual gula itu di Pulau Jawa. Ia menjamin peredarannya tak akan mengganggu harga gula di pasaran.

oleh Liputan6Diterbitkan 02 Februari 2005, 08:57 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kekhawatiran Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengenai penjualan gula ilegal di dalam negeri khususnya di Pulau Jawa yang akan merugikan petani tebu dan industri gula nasional terjawab sudah. Direktur Utama PT Angel Product Tony Wijaya, selaku pemenang lelang 56.340 ton gula ilegal, baru-baru ini, berjanji tak akan menjual gula tersebut di Pulau Jawa.

Menurut Tony, pihaknya telah menjual sebagian gula itu ke Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera. Selain itu, anak perusahaan Arta Graha ini juga setuju untuk membayar dengan harga normal yakni Rp 3.400 per kilogram atau naik Rp 1.000 dari harga yang dimenangkan saat lelang [baca: Harga Dinaikkan, Lelang Gula Tak Perlu Diulang]. Sehingga peredarannya tak akan mengganggu harga gula di pasaran.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian dokter Delima Hasri menyatakan keputusan untuk menjual gula ilegal ini kepada PT Angel Product telah diketahui Ketua Dewan Gula Nasional yakni Menteri Pertanian Anton Apriyantono. Jika nanti ditemukan bukti penyimpangan, kasus ini akan diproses secara hukum.(TOZ/Iwan Setiawan dan Irfan Efendi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya