Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum telah selesai merekap hasil penghitungan manual pemilihan presiden dan wakil presiden putaran kedua, Senin (4/10). Dari hasil rekapitulasi diperoleh hasil 114.257.054 jumlah suara sah dan suara tidak sah 2.405.651. Seluruh hasil penghitungan ditetapkan dalam Rapat Pleno KPU yang ditutup pukul 13.00 WIB, sehari lebih cepat dari jadwal semula.
Penghitungan suara manual mendudukan posisi pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla pada urutan pertama dengan meraih 60,62 persen (69.266.350 suara). Sementara Megawati Sukarnoputri yang didampingi Hasyim Muzadi mendapatkan 39,38 persen ( 44.990.704 suara).
Hasil tersebut secara resmi ditandatangani saksi tim Mega-Hasyim yang terdiri dari Arif Wibowo, Abidin Fikri, dan Aryo Indrasworo. Mereka meneken seluruh berita acara rekapitulasi dari 31 provinsi kecuali Jawa Barat. Meskipun demikian, rekap 12 provinsi diterima dengan catatan karena terdapat beberapa kesalahan seperti jumlah surat suara dan penjumlahan dalam berita acara. Beberapa di antaranya adalah Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Riau, Lampung, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Papua.
Menurut Arif Wibowo, tim Mega-Hasyim kemungkinan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Itu karena selisih hasil penghitungan berjumlah cukup signifikan. "Selisih itu layak kita perjuangkan," ujar Arief. Gugatan itu akan segera diajukan mengingat MK hanya memberi batas waktu pengajuan selama tiga hari setelah pengumuman akhir perolehan suara manual KPU [baca: Jimly: Siapkan Bukti Sebelum Mengaku Dicurangi].
Hasil ini dinilai tak jauh berbeda dengan rekapitulasi dari metode penghitungan cepat atau quick count. Dari metode quick count yang diselenggarakan SCTV bersama dengan Indonesia Media Technologies (IMT) dan Polling Centre, SBY-Kalla mengantongi 60,21 persen dan Megawati-Hasyim 39,79 persen suara. Bisa dilihat bahwa hasil quick count dan penghitungan manual hanya terpaut pada angka pecahan di belakang koma.
Perlu diketahui, quick count dilakukan di 1.790 desa pada 3.597 tempat pemungutan suara di 32 provinsi. Sekitar 741 ribu pemilih diambil sebagai sampel untuk mewakili seluruh pemilih di Tanah Air. Survei ini memiliki margin of error atau batas kesalahan sebesar 2,2 persen dengan tingkat kepercayaan dan akurasi sebesar 95 persen.(KEN/TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)
Penghitungan suara manual mendudukan posisi pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla pada urutan pertama dengan meraih 60,62 persen (69.266.350 suara). Sementara Megawati Sukarnoputri yang didampingi Hasyim Muzadi mendapatkan 39,38 persen ( 44.990.704 suara).
Hasil tersebut secara resmi ditandatangani saksi tim Mega-Hasyim yang terdiri dari Arif Wibowo, Abidin Fikri, dan Aryo Indrasworo. Mereka meneken seluruh berita acara rekapitulasi dari 31 provinsi kecuali Jawa Barat. Meskipun demikian, rekap 12 provinsi diterima dengan catatan karena terdapat beberapa kesalahan seperti jumlah surat suara dan penjumlahan dalam berita acara. Beberapa di antaranya adalah Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Riau, Lampung, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Papua.
Menurut Arif Wibowo, tim Mega-Hasyim kemungkinan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Itu karena selisih hasil penghitungan berjumlah cukup signifikan. "Selisih itu layak kita perjuangkan," ujar Arief. Gugatan itu akan segera diajukan mengingat MK hanya memberi batas waktu pengajuan selama tiga hari setelah pengumuman akhir perolehan suara manual KPU [baca: Jimly: Siapkan Bukti Sebelum Mengaku Dicurangi].
Hasil ini dinilai tak jauh berbeda dengan rekapitulasi dari metode penghitungan cepat atau quick count. Dari metode quick count yang diselenggarakan SCTV bersama dengan Indonesia Media Technologies (IMT) dan Polling Centre, SBY-Kalla mengantongi 60,21 persen dan Megawati-Hasyim 39,79 persen suara. Bisa dilihat bahwa hasil quick count dan penghitungan manual hanya terpaut pada angka pecahan di belakang koma.
Perlu diketahui, quick count dilakukan di 1.790 desa pada 3.597 tempat pemungutan suara di 32 provinsi. Sekitar 741 ribu pemilih diambil sebagai sampel untuk mewakili seluruh pemilih di Tanah Air. Survei ini memiliki margin of error atau batas kesalahan sebesar 2,2 persen dengan tingkat kepercayaan dan akurasi sebesar 95 persen.(KEN/TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)