Liputan6.com, Palembang: Mantan Ketua DPRD Sumatra Selatan Adjis Saip divonis hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/9) siang. Majelis hakim menyatakan, Adjis terbukti menyelewengkan dana operasional DPRD Sumsel senilai Rp 7,5 miliar.
Vonis hakim lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa yang meminta Adjis dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Menanggapi keputusan ini, Adjis menyatakan banding.
Sekadar mengingatkan, uang miliaran rupiah itu dibagikan oleh Adjis kepada 74 anggota Dewan masing-masing Rp 100 juta. Duit itu, di antaranya untuk uang muka pembelian rumah pribadi anggota Dewan. Kasus ini menyeruak setelah Yuswar Hidayatullah, salah seorang anggota DPRD Sumsel, menolak menerima uang itu atas perintah partainya, Partai Keadilan. Kini, semua anggota DPRD Sumsel telah mengembalikan uang yang diterima. Uang itu saat ini disita negara [baca: Ketua DPRD Sumsel Tersangka Penggelapan Dana APBD].(ZAQ/Ajmal Rokian dan Yanuar Ichrom)
Vonis hakim lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa yang meminta Adjis dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Menanggapi keputusan ini, Adjis menyatakan banding.
Sekadar mengingatkan, uang miliaran rupiah itu dibagikan oleh Adjis kepada 74 anggota Dewan masing-masing Rp 100 juta. Duit itu, di antaranya untuk uang muka pembelian rumah pribadi anggota Dewan. Kasus ini menyeruak setelah Yuswar Hidayatullah, salah seorang anggota DPRD Sumsel, menolak menerima uang itu atas perintah partainya, Partai Keadilan. Kini, semua anggota DPRD Sumsel telah mengembalikan uang yang diterima. Uang itu saat ini disita negara [baca: Ketua DPRD Sumsel Tersangka Penggelapan Dana APBD].(ZAQ/Ajmal Rokian dan Yanuar Ichrom)