Liputan6.com, Padang: Pelantikan anggota DPRD Sumatra Barat di Padang, Sumbar, Sabtu (28/8), mengundang protes. Puluhan mahasiswa dari Forum Komunikasi Mahasiswa Universitas Andalas dan Kesatuan Mahasiswa Muslim Indonesia Sumbar terus berunjuk rasa. Mereka mendesak Komisi Pemilihan Umum Sumbar membatalkan pelantikan. Pasalnya, sembilan dari 55 anggota DPRD yang dikukuhkan masih tersangkut kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumbar. Enam di antaranya sudah dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Padang pada 17 Mei 2004. Tiga tersangka lain masih menjalani persidangan.
Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Sumbar Ardyan mengaku, tidak mempunyai alasan untuk membatalkan pelantikan. Status hukum kesembilan anggota DPRD dinilai belum bersifat tetap dan ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Untuk informasi, enam anggota DPRD Sumbar yang berstatus terpidana adalah Syawir Taher, Hendra Irawan Rawin, Usman Husen (Partai Golongan Karya), Hilman Syarifuddin (Partai Bulan Bintang), Guspardi Gaus (Partai Persatuan Pembangunan), dan Mahardi Efendi (Partai Amanat Nasional). Sementara tiga anggota DPRD berstatus tersangka yaitu Zailis Usman dan Irdinansyah Tarmizi dari Golkar serta Apris Yaman dari PAN.
Meski menuai kritik, pelantikan anggota Dewan yang tersandung kasus korupsi terus berlangsung. Buktinya, lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD 2001-2002 di DPRD Padang juga dilantik menjadi anggota Dewan Kota Padang periode 2004-2009, awal Agustus ini [baca: Lima Terdakwa Kasus Korupsi DPRD Padang Dilantik]. Kelimanya adalah Masdi Ardi dari PAN, Mirkadri Miyar dan Basran Basyir dari Golkar, Saukani dari PBB, serta Novrizal Chai dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Mereka dilantik bersama 40 anggota Dewan lainnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang Bustami Nusyirwan.(KEN/Denni Risman dan Del Fadillah)
Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Sumbar Ardyan mengaku, tidak mempunyai alasan untuk membatalkan pelantikan. Status hukum kesembilan anggota DPRD dinilai belum bersifat tetap dan ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Untuk informasi, enam anggota DPRD Sumbar yang berstatus terpidana adalah Syawir Taher, Hendra Irawan Rawin, Usman Husen (Partai Golongan Karya), Hilman Syarifuddin (Partai Bulan Bintang), Guspardi Gaus (Partai Persatuan Pembangunan), dan Mahardi Efendi (Partai Amanat Nasional). Sementara tiga anggota DPRD berstatus tersangka yaitu Zailis Usman dan Irdinansyah Tarmizi dari Golkar serta Apris Yaman dari PAN.
Meski menuai kritik, pelantikan anggota Dewan yang tersandung kasus korupsi terus berlangsung. Buktinya, lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD 2001-2002 di DPRD Padang juga dilantik menjadi anggota Dewan Kota Padang periode 2004-2009, awal Agustus ini [baca: Lima Terdakwa Kasus Korupsi DPRD Padang Dilantik]. Kelimanya adalah Masdi Ardi dari PAN, Mirkadri Miyar dan Basran Basyir dari Golkar, Saukani dari PBB, serta Novrizal Chai dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Mereka dilantik bersama 40 anggota Dewan lainnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang Bustami Nusyirwan.(KEN/Denni Risman dan Del Fadillah)