Kejanggalan Pemilihan Wakil Walikota Surabaya Versi Ketua Panitia

Ketua Panlih Surabaya, Eddie Budi Prabowo menjelaskan kejanggalan-kejanggalan pemilihan Wisnu Sakti Buana sebagai Wakil Walikota Surabaya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 21 Feb 2014, 13:36 WIB
Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengadu ke Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso terkait pemilihan Wakil Walikota Surabaya yang dinilai menyalahi prosedur. Menindaklanjuti aduan tersebut, Priyo mengundang Panitia Pemilih (Panlih) Surabaya.

Ketua Panitia Pemilih Surabaya, Eddie Budi Prabowo bersama 3 rekannya hadir memenuhi panggilan itu. Usai bertemu Priyo, Ediie menjelaskan kejanggalan-kejanggalan pemilihan Wisnu Sakti Buana sebagai Wakil Walikota Surabaya yang telah dia laporkan.

"Pemilihan yang semula diputuskan 15 November 2013 diubah jadi 6 November tanpa melibatkan panitia pemilu," ujar Eddie di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Saat pelaksanaan pemilihan pada 6 November lalu, lanjut Eddie, rapat sempat ditunda 2 hari karena tidak memenuhi kuorum. Agar memenuhi kuorum, DPRD Surabaya pun konsultasi ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan disarankan agar batasan kuorum diturunkan jadi 50 persen plus 1.

Kejanggalan lainnya, rapat dipimpin oleh salah satu calon wakil walikota, yakni Wisnu sendiri. Eddie mengaku tak hadir dalam rapat karena mendapat undangan sebagai anggota DPRD, bukan sebagai panlih. Ia mengetahui jalannya rapat karena membaca notulensi rapat.

"Wisnu yang kemudian terpilih itu pimpin rapat, tiba-tiba saudara Saifudin interupsi. Dia bilang gimana kalau diaklamasi saja. Pimpinan tanya, diaklamasi pada siapa? Pada Wisnu, lalu dok (disetujui)," terang Eddie.

Eddie, bersama 3 anggota panlih lainnya pun mengirim surat pada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Surat protes sudah dikirimkan sebanyak 3 kali, surat 1 dan surat 2 berisi adanya kesalahan prosedural, sementara surat ke 3 berisi permintaan untuk melakukan ekspose terhadap proses pemilihan Wisnu. "Tapi semua tidak digubris," katanya.

Kejanggalan belum selesai sampai di situ. Eddie menjelaskan, setelah Wisnu dilantik pada 24 November 2013 lalu, terjadi hal-hal yang menjurus ke arah tindak pidana.

"Semacam manipulasi. Diminta kementerian agar dilengkapi, klarifikasi dan verifikasi. Surat itu diselesaikan di bawah tangan dan tiba-tiba kembali ke kementerian. Yang resmi hanya surat gubernur ke Mendagri," pungkasnya.

Hasil dari pertemuan yang hampir berlangsung 1 jam itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta agar pihak-pihak terkait diundang dan melakukan pertemuan di depan Komisi II DPR. Hal itu pun disanggupi oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Arief Wibowo. Pertemuan sebagai tindak lanjut atas aduan Risma pun akan dilangsungkan pekan depan. (Ado/Ism)

Baca Juga:

Mendagri: Soekarwo Harus Cek Dugaan Pemalsuan Surat Wakil Risma
Bertemu Risma, DPR Minta Kemendagri Tinjau Pelantikan Wisnu
Walikota Risma Curhat ke Wakil Ketua DPR, PDIP Tak Risau
Walikota Risma: Apa Saya Bisa Masuk Surga?
Penasaran, Jokowi Telepon Walikota Risma

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya