Danantara Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA Strategis, Ini Mekanismenya

Pemerintah tegaskan DSI hanya bertindak sebagai perantara tunggal ekspor SDA strategis per 1 Januari 2027. Pola transaksi eksportir tak berubah.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 06 November 2026, 18:45 WIB
Sosialisasi Perkembangan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam mekanisme ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis tidak akan mengubah pola transaksi antara eksportir dan pembeli. DSI hanya bertindak sebagai perantara tunggal untuk ekspor sejumlah komoditas utama, seperti batu bara, minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), serta ferroalloy.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa proses negosiasi hingga transaksi komersial tetap menjadi kewenangan penuh perusahaan eksportir dan pembeli. Sementara itu, DSI menjalankan fungsi penelitian dan pemeriksaan terhadap dokumen yang berkaitan dengan kegiatan ekspor. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.

"Kami tegaskan, DSI berperan sebagai perantara tunggal. Pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan eksportir dengan pembeli, dan atas transaksi ini dilakukan penelitian mendalam oleh DSI," ujar Airlangga dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Airlangga memaparkan, salah satu kewenangan DSI adalah mengendalikan sekaligus memberikan persetujuan terhadap rancangan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Dalam pelaksanaannya, DSI akan meneliti dokumen kontrak, rancangan PEB, serta dokumen transaksi pendukung lainnya. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, DSI memberikan persetujuan agar dokumen PEB dapat diteruskan ke sistem Bea Cukai melalui Customs-Excise Information System and Automation (CEISA).

Meski demikian, penyusunan dokumen PEB tetap dilakukan oleh eksportir melalui portal DSI. Nama DSI juga tidak akan dicantumkan dalam elemen data PEB.

Pemerintah saat ini tengah merampungkan penyesuaian regulasi untuk mengakomodasi perubahan mekanisme tersebut. Aturan baru ini akan dituangkan ke dalam rancangan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang ditargetkan rampung pada pertengahan November 2026.

"Seluruh perubahan pokok kebijakan baru ini dimasukkan dalam RPP perubahan PP 24/2026 yang sedang difinalisasi dan diharapkan selesai pertengahan November ini," tutur Airlangga.

 

Prosedur Ekspor Perusahaan Tetap Berlaku

Sosialisasi Perkembangan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa penerapan DSI sebagai perantara tunggal tidak mengubah operasional maupun prosedur teknis ekspor yang selama ini berlaku bagi perusahaan. Eksportir tetap berhak bernegosiasi secara langsung dengan pembeli.

Budi mencontohkan, ekspor CPO masih wajib memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO). Begitu pula dengan eksportir batu bara yang tetap harus mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta ekspor ferroalloy yang wajib melampirkan laporan surveyor (LS).

"Artinya, jika prosedur ekspor CPO harus memenuhi DMO, itu tetap dilakukan. Ekspor batu bara harus ada RKAB, dan ferroalloy harus ada LS. Semua tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Budi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya