Liputan6.com, Jakarta - Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak serta-merta langsung dikategorikan sebagai pengangguran dalam data statistik nasional. Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa status ketenagakerjaan seseorang diukur berdasarkan aktivitas ekonomi yang dilakukan, termasuk apakah mereka masih melakukan kegiatan untuk menghasilkan pendapatan.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh. Edy Mahmud, menegaskan bahwa seseorang tetap dicatat sebagai penduduk bekerja apabila melakukan kegiatan yang menghasilkan uang atau membantu memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam sepekan.
Advertisement
Kriteria tersebut mengacu pada standar internasional yang dirumuskan dalam International Conference of Labour Statisticians (ICLS) di bawah naungan Organisasi Buruh Internasional (ILO).
"Seseorang yang melakukan kegiatan bekerja untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal 1 jam dalam seminggu dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja," kata Edy dalam rilis pers BPS di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan ketentuan baku tersebut, pekerja formal yang terkena PHK namun kemudian mengandalkan pekerjaan informal—seperti menjadi pengemudi ojek online (ojol)—masih tercatat sebagai penduduk bekerja di dalam statistik resmi.
Hal yang sama berlaku bagi korban PHK yang mengalami penurunan jam kerja. Selama mereka masih melakukan aktivitas ekonomi berdurasi minimal satu jam dalam seminggu, status mereka tidak otomatis berubah menjadi pengangguran.
Edy menjelaskan, dampak PHK biasanya menggeser posisi seseorang dari pekerja penuh waktu menjadi pekerja paruh waktu atau setengah pengangguran.
"Akibat PHK tersebut, pekerja tetap berada pada kelompok bekerja, tetapi mengalami perubahan dari yang awalnya berada di perusahaan sektor formal kemudian beralih ke sektor informal. Atau yang tadinya sebagai pekerja penuh waktu 35 jam ke atas, berubah menjadi pekerja paruh waktu atau setengah pengangguran," terangnya.
Dominasi Sektor Informal Jadi Sinyal Pasar Kerja
Fenomena peralihan ini menjadi poin krusial dalam membedah kualitas pasar tenaga kerja di Indonesia. Sebab, tingginya angka penduduk yang tercatat bekerja belum tentu mencerminkan bahwa mereka memiliki pekerjaan formal dengan pendapatan dan jam kerja yang stabil.
BPS mencatat, proporsi tenaga kerja di sektor informal saat ini masih mendominasi dibandingkan sektor formal. Edy membeberkan bahwa porsi pekerja informal nasional mencapai sekitar 57,93 persen, sedangkan pekerja sektor formal berada di kisaran 42,07 persen.
Tingginya porsi pekerja informal tersebut menjadi indikasi kuat bahwa daya serap lapangan kerja formal di Indonesia masih perlu digenjot lebih masif.
"Data saat ini menunjukkan proporsinya mencapai 57,93 persen di sektor informal, sementara sektor formal sebesar 42,07 persen. Ini merupakan sinyal bahwa penyerapan sektor formal masih perlu ditingkatkan," pungkas Edy.