Sarwendah Bawa Bukti Surat Keterangan UPTD PPA di Sidang Hak Asuh Anak

Pada sidang hak asuh anak yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Sarwendah membawa bukti surat keterangan. Baca di sini yuk.

oleh Wulan Noviarina AnggrainiDiterbitkan 05 November 2026, 15:43 WIB
Sarwendah © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Sarwendah, Christ, mengungkap pihaknya sudah melapor ke UPTD PPA sejak Juli. Laporan itu kini menjadi salah satu alat bukti di sidang hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026). Christ meluruskan bahwa lembaga yang didatangi adalah UPTD PPA, bukan unit PPA.

"Terkait dengan UPTD, bukan unit PPA, beda. Jadi memang pada saat bulan Juli, memang baru bisa saya sampaikan dan itu sudah menjadi salah satu alat bukti kami juga di persidangan ya," ujar Christ saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).


Sarwendah dan Anak-anaknya Sebagai Korban

Sarwendah di sidang perdana hak asuh anak (© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi)

Christ menyebut kubunya berstatus pelapor. Ia tidak membuka isi laporan, tetapi menyebut Sarwendah dan anak-anaknya tercatat sebagai korban.


Status Sebagai Pelapor

Sarwendah di sidang perdana hak asuh anak (© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi)

"Intinya kehadiran kami adalah kami menjadi pelapor di UPTD PPA ya. Terhadap hal-hal apa tidak bisa saya sampaikan, yang pasti demi kepentingan klien kami dan anak-anak ya, dan tercatat di dalam UPTD PPA sebagai korban ya. Dan ada surat keterangan dari UPTD PPA pada bulan Agustus," ujarnya.


Surat Belum Bisa Dibuka

Sarwendah © KapanLagi.com/Budy Santoso

Layanan UPTD PPA diakses pada Juli, lalu surat keterangan terbit pada Agustus. Isi surat itu belum bisa dibuka karena menjadi bukti di persidangan.

"Jadi kami mengakses layanan UPTD PPA di bulan Juli, surat keterangan juga sudah keluar dari UPTD PPA di bulan Agustus. Isinya seperti apa, bagaimana, kami tidak bisa sampaikan karena itu menjadi salah satu apa, bukti di persidangan," jelasnya.


Tak Sebut Siapa yang Dilaporkan

Sarwendah Disambut Awak Media © KapanLagi.com/Budy Santoso

Christ juga tidak menyebut siapa pihak yang dilaporkan. Ia hanya menegaskan status Sarwendah dan kedua anaknya di lembaga tersebut.

"Saya tidak bisa sampaikan, yang pasti klien kami dan kedua buah hatinya adalah klien dari UPTD PPA, yang mana yang dimaksud dengan klien adalah korban ya," ujarnya.


Tak Sebut Jenis Kekerasan yang Dialami

Sarwendah - © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Soal jenis kekerasan yang dialami, Christ juga tidak menjelaskan. Ia hanya menyebut Sarwendah sebagai korban dalam lingkup tugas UPTD PPA.

"Intinya yang pasti korban, klien kami sebagai korban yang pasti yang masuk ke dalam tupoksinya UPTD PPA ya," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya