Syarat Pekerja Bisa Kantongi BSU Rp 900 Ribu

Pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan subsidi upah (BSU) 2026 sebesar Rp 300.000 per bulan.

oleh NurmayantiDiterbitkan 05 November 2026, 16:08 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan ketentuan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar total Rp 900 ribu. BSU akan dibagikan pada November–Desember 2026 melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. (Istimewa)  

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan ketentuan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar total Rp 900 ribu. BSU akan dibagikan pada November–Desember 2026 melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode tiga bulan. Pekerja tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan BSU. Aturan BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 dan petunjuk teknis pelaksanaannya. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp 900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dia menjelaskan jika besaran upah yang menjadi dasar penentuan penerima mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.

Untuk pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.

 

 

Syarat Lengkap Penerima BSU 2026

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan ketentuan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar total Rp 900 ribu. BSU akan dibagikan pada November–Desember 2026 melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.(Copyright foto: Unsplash.com/Mufid Majnun)

Indah mengingatkan pemberi kerja agar memastikan data pekerja yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan memenuhi persyaratan penerima BSU. Ketepatan data menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima bantuan.

“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah.

Adapun persyaratan penerima BSU 2026:

  • Warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026
  • Penerima upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayahnya
  • BSU dikecualikan bagi anggota ASN, TNI, dan Polri
  • Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya