UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR, Buruh Pertanyakan Naskah Resmi

Aspirasi mendesak pemerintah membuka naskah resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 05 November 2026, 14:50 WIB
Buruh mengibarkan bendera saat melakukan konvoi menggunakan sepeda motor di Bundaran Hotel Indonesia untuk mengikuti unjuk rasa di depan Gedung DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mendesak pemerintah segera memublikasikan salinan resmi Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026.

Ketidakjelasan status naskah dan pemberlakuan aturan tersebut dinilai dapat mengganggu perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta memicu persoalan hubungan industrial.

Presiden Aspirasi Mirah Sumirat mempertanyakan kelanjutan proses administrasi dan pengundangan undang-undang tersebut. Menurutnya, pekerja maupun pengusaha masih membutuhkan kepastian mengenai status naskah resmi, termasuk proses penyampaian kepada Presiden dan waktu publikasi kepada masyarakat.

Aspirasi menilai persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi. Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari transparansi negara dan jaminan kepastian hukum.

“Jangan sampai undang-undangnya sudah disahkan, tetapi pekerja dan pengusaha justru belum mengetahui secara pasti aturan hukum yang harus dijadikan pedoman,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).  

Desakan ini semakin mendesak karena banyak anggota organisasi tersebut tengah menyusun maupun memperbarui PKB di perusahaan masing-masing.

Ketidakjelasan Aturan Berpotensi Picu Perselisihan Industrial

Buruh melakukan konvoi menggunakan sepeda motor di Bundaran Hotel Indonesia untuk mengikuti unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dalam proses perundingan PKB, pekerja dan pengusaha masih membutuhkan kejelasan mengenai regulasi yang harus digunakan. Mereka mempertanyakan apakah ketentuan sebelumnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, masih menjadi acuan atau perlu disesuaikan dengan undang-undang yang baru disahkan.

Aspirasi juga meminta pemerintah menjelaskan kedudukan peraturan sebelumnya, ketentuan peralihan, serta waktu mulai berlakunya aturan baru.

Ketidakjelasan tersebut dikhawatirkan menghambat perundingan PKB, memunculkan perbedaan penafsiran, hingga memicu perselisihan hubungan industrial.

“Apabila ketidakjelasan ini terus berlarut-larut, berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam hubungan industrial. Perundingan PKB bisa terhambat, terjadi perbedaan penafsiran antara pekerja dan pengusaha, bahkan berpotensi memicu perselisihan hubungan industrial karena tidak adanya kejelasan mengenai landasan hukum yang digunakan,” kata Mirah.

Organisasi ini menegaskan kepastian hukum dibutuhkan kedua pihak. Pekerja memerlukan jaminan atas hak dan perlindungan, sedangkan pengusaha membutuhkan kejelasan regulasi untuk menjalankan kegiatan usaha.

 

Aspirasi Minta Pemerintah Libatkan Serikat Pekerja

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Aspirasi menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya, segera memublikasikan naskah resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan, menjelaskan status penyampaian dan pengundangannya, serta memberikan kepastian mengenai tanggal pemberlakuan dan ketentuan peralihan.

Aspirasi juga meminta pemerintah menerbitkan pedoman bagi pekerja dan pengusaha dalam penyusunan maupun pembaruan PKB serta perjanjian kerja. Selain itu, serikat pekerja dan organisasi pengusaha perlu dilibatkan dalam sosialisasi dan pembahasan aturan pelaksanaan.

Aspirasi menilai keterlibatan kedua pihak penting agar penerapan undang-undang tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

“Pemerintah harus memahami bahwa undang-undang bukan hanya produk politik dan hukum yang disahkan di gedung parlemen, tetapi juga menjadi pedoman yang harus dilaksanakan oleh jutaan pekerja dan pengusaha di seluruh Indonesia,” demikian pernyataan Aspirasi.

Organisasi tersebut meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret. Menurut Aspirasi, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan administrasi, melainkan kepastian hukum, keberlangsungan hubungan industrial, dan perlindungan hak pekerja Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya