Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI kembali mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Payung hukum ini ditujukan untuk memperjelas sekaligus memperketat aturan penyadapan agar hak warga negara tidak dirampas secara sewenang-wenang.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyusul kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga tersangka, salah satunya mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Advertisement
Habiburokhman mengatakan, RUU Penyadapan menjadi salah satu dari tiga rancangan undang-undang yang akan didorong pembahasannya setelah RUU Perampasan Aset rampung.
“Ini insyaallah selesai nih undang-undang Perampasan Aset. Gas besok itu undang-undang Jabatan Hakim, undang-undang Advokat, dan undang-undang Penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita gas juga di periode ini,” kata Habiburokhman saat ditemui usai rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut dia, aturan penyadapan tidak boleh hanya melindungi presiden dan pejabat negara, tetapi juga seluruh warga negara Indonesia dari praktik penyadapan ilegal.
“Kita dorong agar tak hanya presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, juga seluruh warga negara Indonesia,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan, RUU tersebut nantinya harus memperjelas batasan dan prosedur penyadapan. Dengan demikian, kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan hingga merampas hak masyarakat di luar ketentuan hukum.
“Memperketat, memperjelas. Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, pembahasan RUU Penyadapan masih berada pada tahap penyusunan. Namun, kasus dugaan penyadapan ilegal yang kini ditangani Bareskrim Polri dapat menjadi bahan masukan agar praktik serupa tidak terulang.
“Ini akan menjadi masukan bagi kita. Jangan sampai terulang kembali,” katanya.
Habiburokhman memperkirakan pembahasan tiga RUU tersebut dapat dimulai setelah pembahasan RUU Perampasan Aset rampung. Dia menyebut pembahasan kemungkinan dimulai pada Desember 2026.
“Jadi Perampasan Aset ini kita full, habis itu baru tiga undang-undang itu kita gas. Bisa di Desember bisa mulai tuh,” ungkapnya.
Singgung Skandal Watergate
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga menyinggung skandal Watergate di Amerika Serikat yang menurutnya menjadi pelajaran penting mengenai bahaya penyadapan untuk kepentingan politik.
Dia menyebut Komisi III DPR pernah mempelajari pengaturan penyadapan di sejumlah negara melalui kunjungan virtual pada periode sebelumnya.
“Kalau Watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik ini namanya Watergate Indonesia, ya. Sekarang ini,” tuturnya.
Terkait penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang kini diusut Bareskrim Polri, Habiburokhman menyatakan keyakinannya bahwa Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto akan menuntaskan perkara tersebut.
“Ya Pak Suyudi tahu apa yang harus dilakukan. Beliau itu kader terbaik Polri. Tahu, keren beliau ya. Pasti tahu lah, enggak bakal nanggung-nanggung,” tandasnya.