Ditemukan Pelanggaran, BKN Blokir Data Kepegawaian Pemprov Sulbar

BKN memblokir data kepegawaian PNS Pemprov Sulbar terkait pengangkatan lima pejabat yang dinilai melanggar aturan ASN.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 05 November 2026, 09:15 WIB
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Hardianawati. (Dok BKN)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) segera menyelesaikan persoalan pengangkatan lima Pejabat Pengawas ke dalam Jabatan Administrator yang dinilai tidak sesuai ketentuan manajemen aparatur sipil negara (ASN). Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga berpotensi merugikan ASN, terutama dalam pengembangan karier dan kesejahteraan.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN, Hardianawati, mengatakan pengisian jabatan yang tidak mengikuti Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) serta prinsip Sistem Merit dapat menghambat kesempatan pegawai yang sebenarnya memenuhi persyaratan.

“Kerugian tersebut dapat terlihat dari terhambatnya kesempatan promosi, terganggunya kepastian jenjang karier, serta hilangnya kesempatan memperoleh pengalaman kepemimpinan dan pengembangan kompetensi melalui jabatan yang seharusnya dapat diakses secara objektif,” terangnya, Kamis (5/11/2026).

Menurut Hardianawati, persoalan tersebut juga dapat berdampak pada kesejahteraan pegawai. Ketidakpastian kedudukan jabatan berpotensi memengaruhi tunjangan jabatan dan komponen penghasilan lain sesuai ketentuan.

Selain itu, kondisi tersebut dapat mengganggu administrasi kepegawaian, penilaian kinerja, hingga perencanaan pengembangan karier ASN ke depan.

 BKN Blokir Data Kepegawaian PNS

BKN mengingatkan bahwa dampak pengisian jabatan yang tidak sesuai aturan tidak hanya dirasakan pegawai yang terkait langsung dengan keputusan pengangkatan. Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi suasana kerja dan kepercayaan ASN lainnya terhadap sistem kepegawaian.

“Ketika pengisian jabatan tidak didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja secara objektif, kepercayaan ASN terhadap sistem merit dapat menurun. Hal ini berpotensi menciptakan iklim kerja yang tidak sehat, mengurangi motivasi dan profesionalisme, serta menimbulkan persepsi ketidakadilan dalam penyelenggaraan manajemen kepegawaian,” pesannya.

Sebagai tindak lanjut pengawasan, BKN telah memblokir data kepegawaian PNS yang bersangkutan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Langkah tersebut tertuang dalam surat BKN Nomor 7010/B-AK.02.02/SD/F/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi sebelumnya melalui surat Nomor 6277/R-AK.02.02/SD/F/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.

 

BKN Ingatkan Kewenangan Pengangkatan Jabatan ASN

Hardianawati menjelaskan, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat mendelegasikan sebagian kewenangan pengelolaan ASN kepada pejabat tertentu, termasuk gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat provinsi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah sebagai Pejabat yang Berwenang (PyB) menjalankan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, kewenangan tersebut bukan berarti pejabat dapat mengambil keputusan tanpa batas. Seluruh proses harus mengikuti aturan dan prinsip Sistem Merit.

“Ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan tidak hanya menghambat terwujudnya tata kelola ASN yang profesional dan akuntabel, tetapi juga berpotensi merugikan ASN. Karena itu, BKN terus memastikan setiap instansi pemerintah patuh,” pungkasnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya