Liputan6.com, Jakarta - Tabir keji pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur, semakin terang. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap bahwa aksi sadis yang dilakukan DBM atau Dwi Bagus Martono (40) terhadap istri siri, DH (30), dan anak tirinya, AGF (4), pada 20 September 2026 lalu telah direncanakan secara matang.
Dugaan pembunuhan berencana ini menguat setelah tim penyidik menemukan jejak digital di ponsel tersangka. Sebelum mengeksekusi kedua korban, DBM diketahui sempat berselancar di internet untuk mencari alat penggiling limbah plastik yang kemudian digunakannya untuk memusnahkan jasad korban.
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Roy HM Sihombing, mengonfirmasi adanya niat terselubung pelaku sebelum tragedi itu terjadi.
"Tersangka sudah memiliki niat membunuh sebelumnya. Dari hasil pendalaman pada ponsel pelaku, kami menemukan riwayat pencarian alat-alat di internet sebelum peristiwa pembunuhan," ujar Roy, Rabu (4/11/2026).
Selain jejak pencarian alat di internet, penyidik turut menyita percakapan aplikasi WhatsApp yang merekam perselisihan sengit antara pelaku dan korban. Pembunuhan berdarah dingin ini disinyalir dipicu oleh rasa cemburu korban terhadap istri sah pelaku.
Secara terpisah, Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaidi Jumhur, mengungkapkan bahwa mesin penggiling limbah plastik yang dicari pelaku dibeli secara daring melalui sistem pembayaran di tempat (cash on delivery/COD). Alat tersebut sengaja disiapkan untuk melenyapkan jejak kejahatan pelaku.
Kasus Terkuak Berawal dari Laporan Keluarga Korban
Kasus berdarah ini mulai terkuak setelah keluarga korban melaporkan kehilangan anggota keluarga mereka ke Polres Madiun pada 5 Oktober 2026. Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengendus adanya indikasi tindak pidana pembunuhan.
Setelah sempat buron, pelarian DBM berakhir saat Tim Jatanras Polda Jatim meringkusnya di sebuah gubuk terpencil milik kerabatnya di wilayah Jombang, Minggu (25/10/2026).
Penggeledahan di pekarangan rumah tersangka di Madiun memperlihatkan kejahatan yang memilukan. Polisi menemukan sisa-sisa tulang manusia yang belum hancur sepenuhnya. Pelaku diduga memutilasi, membakar, lalu menggiling jasad kedua korban menggunakan mesin penghalus limbah plastik yang telah disiapkannya.
Sejumlah barang bukti disita dari lokasi kejadian, meliputi, 1 unit mesin penggiling limbah plastik, Gergaji portabel, cangkul, sekop, dan tali, Bahan bakar jenis Dexlite 2 unit mobil (Mitsubishi Pajero dan Suzuki Karimun)
Atas tindakan terencana dan tergolong sangat kejam ini, DBM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.